1. Tujuan ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah untuk meningkatkan mutu dan mencegah penyimpangan pada satuan pendidikan; 2. Ruang lingkup ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah mencakup Kepengawasan Akademik, Kepengawasan Manajerial, Pelaksanaan Kepengawasan beserta pengendaliannya; 3. Kepengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pendidikan terhadap semua jenjang pendidikan dasar dilaksanakan oleh Dinas dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat