Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 35 Tahun 2017

PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Tujuan ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah untuk meningkatkan mutu dan mencegah penyimpangan pada satuan pendidikan; 2. Ruang lingkup ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah mencakup Kepengawasan Akademik, Kepengawasan Manajerial, Pelaksanaan Kepengawasan beserta pengendaliannya; 3. Kepengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pendidikan terhadap semua jenjang pendidikan dasar dilaksanakan oleh Dinas dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Probolinggo Nomor 35 Tahun 2017 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Probolinggo
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Probolinggo
Tanggal Penetapan
15 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
15 Maret 2017
Tanggal Berlaku
15 Maret 2017
Sumber
BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 35
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 407 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan