1. Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah untuk meringankan beban biaya pendidikan bagi orang tua atau wali murid yang tidak mampu; 2. Bantuan biaya pendidikan mencakup sebagian atau seluruh biaya pendidikan yang harus ditanggung peserta didik, termasuk biaya pribadi peserta didik; 3. Satuan pendidikan yang menerima bantuan biaya pendidikan wajib menyalurkan kepada peserta didik yang orang tua atau wali muridnya tidak mampu membiayai pendidikan; 4. Kepala Sekolah/Madrasah bertanggungjawab menyampaikan laporan penerimaan bantuan biaya pendidikan kepada Walikota melalui Kepala Dinas dengan tembusan kepada Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo; 5. Dinas dan Kantor Kementerian Agama melakukan monitoring atas pelaksanaan bantuan biaya pendidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat