1. Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah untuk memenuhi materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu sesuai dengan kondisi dan ciri khas Kota Probolinggo; 2. Penyusunan Kurikulum dilakukan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan tujuan Pendidikan Nasional; 3. Penyusunan kurikulum dilakukan oleh Tim Pengembang Kurikulum dan disahkan oleh Kepala Sekolah dengan mengetahui Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Probolinggo.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat