Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
ahwa tarif retibusi pelayanan pasar dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun
2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan dapat ditinjau kembali
setelah 2 (dua) tahun sehingga perlu dilakukan
penyesuaian dengan perkembangan yang terjadi di daerah
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 8
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6
Tahun 2016
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin
Barat Tahun 2011 Nomor 8) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2019.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin
Barat Tahun 2011 Nomor 8) diubah
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 1 Tahun 1999 Tentang Retribusi Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
bahwa adanya perubahan beberapa ketentuan yang mengatur tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2000 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelenggaraan Pererintahan Daerah, maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 1999 tentang Retribusi Penyedotan Kakus; bahwa besaran
tarif retribusi sebagaimnana dimnaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Il Jepara Nomor 1 Tahun 1999 sudah tidak sesuai dengan prinsip penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi jasa usaha; bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan huruf b diatas, perlu membentuk peraturan Daerah Kabupaten Jepara tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomnor Tahun 1999 tentang Retribusi Penyedotan Kakus;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 1 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 1 dan ketentuan Pasal 9 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2009.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor Tahun 1999 tentang Retribusi Penyedotan Kakus diubah.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 1998
pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan
1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.1998/Seri.A No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (2) huruf f Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan merupakan Pajak Daerah Tingkat II; Bahwa untuk memungut pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1997; Peraturan menteri pertambangan dan energi No. 02.P/ 101/
M.PE/1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1987;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang pajak pemanfaatan tanah dan air permukaan yang meliputi nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, wilayah pemungutan dan cara perhitungan pajak, masa pajak, saat pajak terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengemblaian kelebihan pembayaran pajak, kedaluarsa, ketentuan pidana, penyidikan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 1998.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2011
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah
Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pajak Reklame perlu
ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan Peraturan dimaksud;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur pajak atas penyelenggaraan benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya
dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan,
atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan yang
dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan dan/atau dinikmati oleh umum.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, Subjek Pajak;
3. Dasar Pengenaan, Tarif Dan Tata Cara Penghitungan Pajak;
4. Tata Cara Pemungutan Dan Wilayah Pemungutan;
5. Masa Pajak Dan Saat Pajak Terutang;
6. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Dan Tata Cara Penetapan Pajak;
7. Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan;
8. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
9. Keberatan Dan Banding;
10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
11. Kedaluwarsa Penagihan;
12. Sanksi Administrasi;
13. Pembukuan, Pemeriksaan Dan Pengawasan;
14. Insentif Pemungutan;
15. Ketentuan Khusus;
16. Penyidikan;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2011.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2
Tahun 2002 tentang Pajak Reklame
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 1980
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 1981 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 4 Tahun 1977 Tentang Pajak Pendaftaran Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa berkembangnya perusahaan-perusahaan
di Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang baik
kwalitas maupun kwantitas dan untuk menjamin tertib Hukum dalam hal pungutan pajak,
sehingga terwujud hasil guna dan daya guna
yang sebesar- bcsarnya, maka dipandang perlu
Pajak Pendaftaran Perusahaan disesuaikan. bahwa berhubung dengan itu, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
Nomor 4 Tahun 1977 tentang Pajak Pendaftaran Perusahaan ditetapkan tanggal 24 Pebruari 1977, disahkan oleh Menteri Dalam Negeri
dengan surat Keputusan tanggal 7 Juli 1978
Nomor Pem. 10/47 / 42 - 414, diundangkan
dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat Il Rembang Nomor 2 Seri A. tanggal
10 Agustus 1978 dipandang perlu diadakan
perubahan disesuaikan dengan keadaan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 11/Drt. Tahun 1957; Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor Hukum G 54/1973 67/20/7; Pedoman Registrasi/ Herregistrasi Perusahaan Nomor 06/03/TRHRP/ 06/1973 tanggal 11 Juni 1973
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pendaftaran perusahaan dilakukan oleh pemegang ijin perusahaan yang tidak ber H.O. Ketentuan Besarnya biaya tarip pajak yang sudah ditentukan berdasarkan golongan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 1981.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 4 Tahun 1977 Tentang Pajak Pendaftaran Perusahaan diubah
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2010
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 44 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020
Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Keringan atas Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor serta Pengurangan atas Pengenaan Bea Balik nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Pembebasan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua.
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya merupakan salah satu sumber penerimaan daerah dari sektor Pendapatan Asli Daerah yang perlu diintensifkan pemungutannya dan berdasarkan ketentuan Pasal 74 ayat (2) huruf b
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 84 ayat (3) huruf b Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, untuk menertibkan administrasi kepemilikan kendaraan bermotor dan meringankan beban masyarakat dalam pemulihan ekonomi, maka diperlukan motivasi dan
upaya pemberian keringanan berupa pengampunan dan/ atau penghapusan pajak kepada wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 25 Tahun 1959; UU No 22 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 5 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan No 207 /PMK.07 /2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 82 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah No 14 Tahun 2016; Peraturan Gubernur No 11 Tahun 2012; Peraturan Gubernur No 5 Tahun 2014; Peraturan Gubernur No 21 Tahun 2018; Peraturan Gub¢rnur No 20 Tahun 2022;
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, Pemberian Keringan Atas Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor serta Penguranan Atas Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Pembebasan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua, batas waktu dan pelaksanaan, pendanaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik Kendaraan Bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha, Permberian Keringan PKB dan Pembebasan Sanksi Administrasi PKB, Pengurangan Pengenaan BBNKB II dan Pembebasan Sanksi Administrasi BBNKB II.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2023.
Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 1992
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.1992/No.15 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyisihan Sebagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi Dan
Bangunan Yang Diterima Pemerintah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Untuk Pemerintah Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan
pelayanan kepada masyarakat khususnya di wilayah
kelurahan secara berdayaguna diperlukan sumber dana
yang pasti dan memadai;
b. bahwa sumber dana tersebut perlu diupayakan dari
penyisihan sebagai hasil penerimaan Pajak Bumi dan
Bangunan yang diterima Pemerintah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang;
c. bahwa penambahan sumber dana tersebut pada butir b,
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 jo. Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1985; Peraturan Pemerintahan Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintahan Nomor 47 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 1990.
Peraturan ini mengatur Penyisihan sebagian pajak yang objeknya terdiri dari
Bumi dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Undangundang
Nomor 12 Tahun 1985. Hal yang diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Penyisihan Sebagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan;
3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 1992.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Musi Banyuasin teIah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011. Sesuai perkembangan perekonomian ketentuan
Pasa1 7 huruf b Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 yaitu mengenai besaran tarif pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu disesuaikan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2016; Perda No. 9 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini mengatur perubahan beberapa ketentuan antara lain mengenai ketentuan umum, wajib pajak, subjek pajak, besarnya tarif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2018.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 6 Tahun 2017
Bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010, dan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008.
Materi Pokok: Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah menjadi pedoman dalam upaya penanganan dan pengelolaan pajak daerah guna meningkatkan penerimaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2017.
Mencabut Peraturan Daerah (PERDA) No. 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Jumlah Halaman: 60 HLM; Penjelasan : 20 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat