Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 1992

Penyisihan Sebagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Yang Diterima Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Untuk Pemerintah Kelurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur Penyisihan sebagian pajak yang objeknya terdiri dari Bumi dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Undangundang Nomor 12 Tahun 1985. Hal yang diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Penyisihan Sebagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan; 3. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 1992 tentang Penyisihan Sebagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Yang Diterima Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Untuk Pemerintah Kelurahan
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1992
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
15 Juli 1992
Tanggal Pengundangan
03 September 1992
Tanggal Berlaku
03 September 1992
Sumber
LD.1992/No.15 Seri D
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 29 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan