Peraturan ini mengatur Penyisihan sebagian pajak yang objeknya terdiri dari Bumi dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Undangundang Nomor 12 Tahun 1985. Hal yang diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Penyisihan Sebagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan; 3. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat