Peraturan ini mengatur pajak atas penyelenggaraan benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan dan/atau dinikmati oleh umum. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek, Subjek Pajak; 3. Dasar Pengenaan, Tarif Dan Tata Cara Penghitungan Pajak; 4. Tata Cara Pemungutan Dan Wilayah Pemungutan; 5. Masa Pajak Dan Saat Pajak Terutang; 6. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Dan Tata Cara Penetapan Pajak; 7. Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan; 8. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; 9. Keberatan Dan Banding; 10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; 11. Kedaluwarsa Penagihan; 12. Sanksi Administrasi; 13. Pembukuan, Pemeriksaan Dan Pengawasan; 14. Insentif Pemungutan; 15. Ketentuan Khusus; 16. Penyidikan; 17. Ketentuan Pidana; 18. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat