Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, Pemberian Keringan Atas Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor serta Penguranan Atas Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Pembebasan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua, batas waktu dan pelaksanaan, pendanaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik Kendaraan Bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha, Permberian Keringan PKB dan Pembebasan Sanksi Administrasi PKB, Pengurangan Pengenaan BBNKB II dan Pembebasan Sanksi Administrasi BBNKB II.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat