Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2024

Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor, Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya, Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bermotor Kedua dan Seterusnya serta Pembebasan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Tahun 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor, Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya, Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bermotor Kedua dan Seterusnya serta Pembebasan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Tahun 2024 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor, pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan pembebasan sanks! Administratif bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya serta pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor; Pendaftaran, Penetapan dan Pembayaran; Batas Waktu Pelaksanaan; Pendanaan; Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor, Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya, Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bermotor Kedua dan Seterusnya serta Pembebasan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Tahun 2024
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
14 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
14 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
14 Agustus 2024
Sumber
BD.2024/NO.14, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 47 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 6 Tahun 2023 tentang Pemberian Keringan atas Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor serta Pengurangan atas Pengenaan Bea Balik nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Pembebasan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua.
  2. PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 21 Tahun 2021 tentang Pemberian Keringanan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Progresif dan Penghapusan Sanksi Administrasi berupa Denda dan Bunga Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan