Keringanan Tarif - Penghapusan Sanksi Administrasi - PAJAK KENDARAAN BERMOTOR - Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, BD.2021/No.21
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Keringanan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Progresif dan Penghapusan Sanksi Administrasi berupa Denda dan Bunga Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan pasal 73 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah,Gubernur dapat memberikan keringanan,pengurangan,pembebasan dan Penghapusan Pajak yang diatur lebih lanjut dengan peraturan Gubernur
- Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 ;UU No 25 Tahun 1959;UU No 28 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;UU No 11 Tahun 2020;PP No 55 Tahun 2016;Perpres No 5 Tahun 2015;PP No 10 Tahun 2021;Permenkeu No 207/PMK.07/2018;Perda No 3 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 9 Tahun 2017;Pergub No 11 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No 47 Tahun 2020;Pergub No 5 Tahun 2014;Pergub No 21 Tahun 2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No12 Tahun 2020;
- Dalam peraturan ini diatur mengenai Ketentuan Umum,ketentuan lain-lain,ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2021.
- 6 Hlm
|