Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang URAIAN JABATAN PADA DINAS
PERHUBUNGAN PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan penataan kelembagaan, ketatalaksanaan dan kepegawaian yang berbasis kinerja dibutuhkan analisis jabatan pada setiap satuan organisasi untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang berdayaguna dan berhasil guna;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012 tentang Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah perlu di tetapkan Analisis Jabatan berupa Uraian Jabatan.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 70 Tahun 2011; Permendagri No. 35 Tahun 2012; Perda No. 14 Tahun 2008.
Pergub ini mengatur mengenai Uraian Jabatan pada Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, meliputi; Maksud dan Tujuan dan Hasil Analisis Jabatan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2015.
5 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 234 Tahun 2015
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 139 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 234 Tahun 2015 Tentang Formasi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 234, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2015 NOMOR 72173
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Formasi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Gubernur Nomor 249 Tahun 2014 tentang Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa dan untuk menjamin pembinaan karier kepangkatan serta peningkatan kualitas dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang bertugas sebagai Pejabat Pengelola Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa, perlu menyusun formasi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa
UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 std UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 1994 std PP No. 40 Tahun 2010; PP No. 97 Tahun 2000 std PP No. 54 Tahun 2003; PP No. 98 Tahun 2000 std PP No. 11 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003 std PP No. 63 Tahun 2009; Keppres No. 87 Tahun 1999 std Perpres No. 97 Tahun 2012; Perpres No. 106 Tahun 2007; Perpres No. 54 Tahun 2010 std Perpres No. 4 Tahun 2015; Kepmen PAN KEP/ 23.2 / M.PAN/ 2 / 2004; PermenPAN RB No. 33 Tahun 2011; PermenPAN RB No. 77 Tahun 2012; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa No. 14 Tahun 2003; Perda No. 12 Tahun 2014; Kepgub No. 85 Tahun 2002; Kepgub No. 851 Tahun 2002; Kepgub No. 5 Tahun 2004; Pergub No. 58 Tahun 2008; Pergub No. 163 Tahun 2010; Pergub No. 249 Tahun 2014.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai formasi jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2015.
9 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 190 Tahun 2015
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 75 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 190 Tahun 2015 Tentang Formasi Jabatan Fungsional Pada Dinas Pendidikan
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 190, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2015 NOMOR 52146
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Formasi Jabatan Fungsional pada Dinas Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembinaan dan pengisian Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomer 40 Tahun 2010, perlu menata kembali jabatan fungsional di Iingkungan Dinas Pendidikan
UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 std terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 1994 std PP No. 40 Tahun 2010; PP No. 97 Tahun 2000 std PP No. 54 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003; Keppres No. 87 Tahun 1999 std Perpres No. 97 Tahun 2012; Permen PAN PER/2/M.PAN/3/2009; Permen PAN RB No. 16 Tahun 2009; Permen PAN RB No. 03 Tahun 2010; Permen PAN RB No 14 Tahun 2010; Permen PAN RB No 15 Tahun 2010; Permen PAN RB No 21 Tahun 2010; Permen PAN RB No 33 Tahun 2011; Perda No. 12 Tahun 2014; Pergub No. 58 Tahun 2008; Pergub No. 163 Tahun 2010; Pergub No. 252 Tahun 2014.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang jenis, jenjang, formasi, pemgangkatan, pembebasan sementara dan pemberhentian dari jabatan,
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2015.
20 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 162 Tahun 2015
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 47 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 162 Tahun 2015 Tentang Formasi Jabatan Fungsional Bidang Ketenagakerjaan Dan Ketransmigrasian
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 162, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2015 NOMOR 22132
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Formasi Jabatan Fungsional Bidang Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembinaan dan pengisian Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010, perlu menata kembali Jabatan Fungsional yang bertanggung jawab pada Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan untuk menjamin pembinaan karier kepangkatan serta peningkatan kualitas dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang bertugas sebagai Pejabat Fungsional Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Formasi Jabatan Fungsional Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 std Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 std Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 std Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 std Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 0611KEP/M.PAN/12/1999; Keputusan Menteri Pendayagunaan 23/KEP/M.PAN/4/2001; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 36/KEP/MENPAN/2003; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/23.2/M.PAN/2/2004; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/75/M.PAN/2/2004; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/193/M.PAN/11/2004; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PERl219/M.PAN/7/2008 ; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PERl06/M.PAN/4/2009; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014; Keputusan Gubernur Nomor 85 Tahun 2002; Keputusan Gubernur Nomor 851 Tahun 2002; Keputusan Gubernur Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Nomor 163 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Nomor 229 Tahun 2014
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai formasi jabatan fungsional bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2015.
23 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 158 Tahun 2015
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 12 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 272 Tahun 2014 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Dan Jabatan Administrasi Dan Peraturan Gubernur Nomor 158 Tahun 2015 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Deputi Gubernur
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 158, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2015 NOMOR 72129
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Deputi Gubernur
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara telah diatur mengenai Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan bahwa untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya diperlukan standar kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, serta dalam rangka tertib administrasi, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Deputi Guternur;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 std Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Deputi Gubernur merupakan persyaratan kompetensi manajerial minimal yang harus dimiliki untuk dapat diangkat dan/atau dalam pelaksanaan tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Deputi Gubernur
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2015.
8 hal termasuk lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 74 Tahun 2015
LEMBAGA - SERTIFIKASI - PROFESI - PEMERINTAHAN - DAERAH - PROVINSI - JAWA - BARAT
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 74, BD 2015/74 seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Lembaga Sertfikasi Profesi Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa perlu dilakukan uji kompetensi sertifikasi Aparatur Sipil Negara, berdasarkan ketentuan Pasal 28 Permendagri No. 2 Tahun 2013, perlu dibentuk Lembaga Sertifikasi Profesi Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat sehingga perlu ditetapkan Pergub Jabar tentang Lembaga Sertifikasi Profesi Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 2014;c; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 101 Tahun 2000; Permendagri No. 2 Tahun 2013; Per BKN No. 8 Tahun 2013; Per BKN No. 8 Tahun 2013; Kepmendagri No. 893.5-37 Tahun 2011; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2008.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Lembaga Sertifikasi Profesi Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat, yang meliputi Ketentuan Umum, Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi, Unsur Organisasi, Tata Kerja, Pembiayaan, Pembinaan dan Pengendalian, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2015.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
6 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 55 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Lembaga Sertifikasi Profesi Pemerintahan Daerah Cabang Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 28
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2013
tentang Pedoman Pengembangan Sistem Pendidikan
dan Pelatihan Berbasis Kompetensi di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah,
perlu dibentuk Lembaga Sertifikasi Profesi Cabang
Provinsi Sulawesi Tenggara;
b. bahwa terhadap Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, perlu
dilakukan peningkatan kompetensi dan pengembangan
prestasi Aparatur Sipil Negara yang bersangkutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang
Lembaga Sertifikasi Profesi Cabang Provinsi Sulawesi
Tenggara;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun
1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi SelatanTenggara [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2687) ;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6 dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5567); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang
Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4019);
5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 893.5-37
Tahun 2011 tentang Pembentukan Lembaga Sertifikasi
Profesi Pemerintahan Daerah di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2013
tentang Pedoman Pengembangan Sistem Pendidikan
dan Pelatihan Berbasis Kompetensi di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor6);
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat, Bappeda, dan Lembaga Teknis Daerah
Propinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 5), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2012;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS DAN TATA KERJA
BAB IV
PENDANAAN
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2015.
8 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas ASN di lingkungan Pemprov Jateng perlu dilakukan kompetensi oleh suatu lembaga yang profesional; bahwa sesuai ketentuan Pasal 28 Permendagri No 2 tahun 2013 tentang Pedoman Pengembangan Sistem Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu dibentuk Lembaga Sertifikasi Profesi Pemerintah Daerah (LSP-PEMDA) Prov Jateng; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Pergub tentang Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi Pemerintahan Daerah Prov Jateng;
UU No 10 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 1994; Perda Prov Jateng No 7 Tahun 2008; Permendagri No 2 Tahun 2013; Perka BKN No 7 Tahun 2013; Perka BKN No 8 Tahun 2013; Per BNSP No 1/BNSP/III/2014; PerBNSP No 2/BNSP/III/2014; Per BNSP No 4/BNSP/VII/2014; Per BNSP No 5/BNSP/VII/2014; Pergub Jateng No 89 Tahun 2008;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pembentukan, tugas dan wewenang, susunan organisasi, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2015.
10 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2015
kepegawaian - aparatur negara - jabatan/profesi/keahlian/sertifikasi
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2015 NOMOR 22011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Formasi Jabatan Fungsional Pada Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembinaan dan pengisian jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010, serta untuk menjamin pembinaan karier kepangkatan, serta peningkatan kualitas dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang bertugas sebagai Pejabat Fungsionai pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, perlu ditata kembali jabatan
fungsional di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dengan menetapkan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 stdd Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 stdd Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 stdd Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 stdd Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 stdd Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/09/M.PAN/5/2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/23.2/M.PAN/2/2004; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/75/M.PAN/2/2004; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014; Keputusan Gubernur Nomor 85 Tahun 2002; Keputusan Gubernur Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Nomor 107 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Nomor 163 Tahun 2010.
PERGUB ini mengatur mengenai formasi jabatan fungsional pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2015.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Gubernur Nomor 50 Tahun 2004 tentang Formasi Jabatan Fungsional pada Dinas Kebudayaan dan Museum Provinsi DKI Jakarta
15 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2012 tentang Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh pajak di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Peraturan Gubernur Nomor 70 Tahun 2014 tentang Formasi Jabatan Fungsional Penilai pajak Bumi dan Bangunan.
kepegawaian - aparatur negara - jabatan/profesi/keahlian/sertifikasi
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2015 NOMOR 22009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Formasi Jabatan Fungsional Pada Dinas Pelayanan Pajak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembinaan dan pengisian jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan sesuai Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 serta untuk menjamin pembinaan karier kepangkatan, peningkatan kualitas dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil, jabatan fungsional di lingkungan Dinas Pelayanan Pajak perlu ditata kembali dengan menetapkan PERGUB.
PERGUB ini mengatur mengenai formasi jabatan fungsional pada Dinas Pelayanan Pajak.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2015.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2012 tentang Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh pajak di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Peraturan Gubernur Nomor 70 Tahun 2014 tentang Formasi Jabatan Fungsional Penilai pajak Bumi dan Bangunan.
13 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat