LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI - pembentukan
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, BD.2015/No.18
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas ASN di lingkungan Pemprov Jateng perlu dilakukan kompetensi oleh suatu lembaga yang profesional; bahwa sesuai ketentuan Pasal 28 Permendagri No 2 tahun 2013 tentang Pedoman Pengembangan Sistem Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu dibentuk Lembaga Sertifikasi Profesi Pemerintah Daerah (LSP-PEMDA) Prov Jateng; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Pergub tentang Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi Pemerintahan Daerah Prov Jateng;
- UU No 10 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 1994; Perda Prov Jateng No 7 Tahun 2008; Permendagri No 2 Tahun 2013; Perka BKN No 7 Tahun 2013; Perka BKN No 8 Tahun 2013; Per BNSP No 1/BNSP/III/2014; PerBNSP No 2/BNSP/III/2014; Per BNSP No 4/BNSP/VII/2014; Per BNSP No 5/BNSP/VII/2014; Pergub Jateng No 89 Tahun 2008;
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pembentukan, tugas dan wewenang, susunan organisasi, pendanaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2015.
- 10 hal
|