PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTAENG NOMOR 42 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD) PERBIBITAN TERNAK UNGGUL DINAS PERTANIAN DAN PETERNAKAN KABUPATEN BANTAENG
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2014/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTAENG NOMOR 42 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD) PERBIBITAN TERNAK UNGGUL DINAS PERTANIAN DAN PETERNAKAN KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk tertib dan lancarnya pelaksanaan UPTD maka
perlu dilakukan perrubahan pembentukan organisasi dan
tata kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perbibitan
Ternak Unggul Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten
Bantaeng;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a diatas ,perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 No 55,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 3041) sebagaimana telah diubah Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor
99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3656);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Dokumentasi dan Informasi Hukum|42
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor18 Tahun 2009 tentang Peternakan
dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 84,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82,Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2000 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan
Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4018), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 12 tahun 2002 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4194);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Republik
Indonesia 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun
2007 tentang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten
Bantaeng (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 24);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun
2007 tentang Pembentukan Organisasi,Kedudukan, Tugas
Pokok dan Fungsi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten
Bantaeng sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 2).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI
BAB V
TATA KERJA
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
NOMOR 5 TAHUN 2014
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Ternak Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang keberhasilan pembangunan peternakan, Pemerintah Kabupaten Tabalong telah dan akan berupaya terus untuk meningkatkan kelancaran pengembangan ternak dengan membina para petani dalam pengembangannya secara swadana maupun dengan memberikan bantuan ternak yang bersumber dari dana pemerintah pusat dan daerah;bahwa untuk ternak ternak bantuan yang bersumber dari dana pemerintah pusat dan daerah yang merupakan aset daerah perlu diatur dan ditetapkan pedoman pengelolaannya untuk mencapai sasaran sebagaimana mestinya;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pengelolaan Ternak
Daerah.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977;Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 146/Kpts/HK.050/2/93;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Tabalong Nomor 02 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong
Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pedoman Pengelolaan Ternak Daerah dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Penyebaran Dan Pengembangan Ternak;Jenis Dan Jumlah Ternak Daerah;Hak Dan Kewajiban Penggaduh;Resiko Dan Tanggungjawab;Pengelolaan Ternak Setoran;Redistribusi Ternak Daerah;Penjualan Setoran Ternak Daerah;Penghapusan Ternak Daerah;Pembinaan, Pengawasan Dan Pelaporan;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2009/NO.05, TLD/NO.04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Pelopor Alam Lestari Sragen
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dengan semakin lajunya perkembangan perdagangan umum dan
meningkatnya hasil bumi pertanian yang cukup melimpah di Kabupaten
Sragen perlu peran serta Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen untuk
membantu promosi dan pemasaran produk pertanian hasil bumi
masyarakat Sragen;
b. bahwa untuk berperan serta mempromosikan dan pemasaran produk
pertanian hasil bumi masyarakat Sragen dan untuk meningkatkan
pendapatan masyarakat serta peningkatan pendapatan asli daerah, perlu
dibentuk Perusahaan Daerah Pelopor Alam Lestari Sragen;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan
Daerah Pelopor Alam Lestari Sragen;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerahdaerah
Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
7. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan,
Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2007 tentang
Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah
Kabupaten Sragen Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sragen Tahun 2007 Nomor 04);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008
Nomor 2);
Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Dengan Peraturan Daerah ini didirikan PD. PAL yang akan bergerak di
bidang perdagangan umum dan perdagangan hasil bumi.
(2) Segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan serta usaha dari
Perdagangan Umum dan Hasil bumi Pemerintah Kabupaten Sragen yang
ada sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini beralih kepada PD. PAL. -Asas PD. PAL dalam usahanya berdasarkan Demokrasi Ekonomi dengan menggunakan prinsip-prinsip saling menguntungkan.
-Visi PD. PAL adalah masyarakat petani makmur dan sejahtera serta meningkatnya pendapatan asli daerah. -Misi PD. PAL adalah :
- sebagai penyangga harga gabah dan hasil bumi lainnya sesuai dengan
Harga Pokok Pembelian Pemerintah;
- memasarkan hasil produksi pertanian masyarakat Sragen;
- menjadikan Kabupaten Sragen sebagai Pusat perdagangan hasil Pertanian
Organik.Misi PD. PAL adalah :
- sebagai penyangga harga gabah dan hasil bumi lainnya sesuai dengan
Harga Pokok Pembelian Pemerintah;
- memasarkan hasil produksi pertanian masyarakat Sragen;
- menjadikan Kabupaten Sragen sebagai Pusat perdagangan hasil Pertanian
Organik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2009.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Keputusan Bupati Sragen
Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pendirian Pilot Proyek PD. PAL dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku
14 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 05 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Benih Induk Hortikultura Pada Dinas Pertanian Dan Peternakan Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
Pergub Sulawesi Barat No.11 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura perlu pemisahan dua Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), yaitu Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Benih Induk Hortikultura dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Benih Tanaman Pangan pada Dinas Pertanian dan Peternakan.
dasar hukum: UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 tahun 1999; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai pembentukan, kedudukan, dan tugas pokok UPTD, susunan organisasi, dan tata kerja organisasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2012.
mencabut berlakunya Pergub Sulawesi Barat No.11 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura.
6 halaman, Lampiran 1 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 05 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN, PENYEDIAAN DAN PENGADAAN CADANGAN PANGAN (BERAS) DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN PRINGSEWU
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan pasal 23 ayat 1 undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, pemerintah dalam rangka mewujudkan kedaulatan pangan dan ketahanan pangan, menetapkan cadangan pangan pemerintah, cadangan pangan pemerintah daerah dan cadangan pangan masyarakat
1. undang-undang nomor 28 tahun 1999
2. undang-undang nomor 17 tahun 2003
3. undang-undang nomor 1 tahun 2004
4. undang-undang nomor 33 tahun 2004
5. undang-undang nomor 48 tahun 2008
6. undang-undang nomor 12 tahun 2011
7. undang-undang nomor 18 tahun 2012
8. undang-undang nomor 23 tahun 2014
9. undang-undang nomor 30 tahun 2014
10. peraturan pemerintah nomor 6 tahun 1988
11. peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2005
12. peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2008
13. peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2015
14. peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016
15. peraturan presiden nomor 54 tahun 2010
16. peraturan presiden nomor 71 tahun 2015
17. keputusan presiden nomor 83 tahun 2006
18. instruksi presiden nomor 8 tahun 2011
19. instruksi presiden nomor 5 tahun 2015
20. peraturan menteri dalam negeri nomor 6 tahun 2001
21. peraturan menteri perindustrian dan perdagangan nomor 22 tahun 2005
22. peraturan menteri koordinator bidang kesejahteraan rakyat nomor 34 tahun 2005
23. peraturan menteri dalam negeri nomor 30 tahun 2008
24. peraturan menteri pertaniaan nomor 65 tahun 2010
25. peraturan menteri pertanian nomor 21/Permentan/PP.200/4/2015
26. peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015
27. peraturan menteri pertanian nomor 40/Permentan/OT.010/08/2016
29. peraturan daerah kabupaten pringsewu nomor 07 tahun 2010
30. peraturan daerah kabupaten pringsewu nomor 16 tahun 2016
31. peraturan bupati pringsewu nomor 43 tahun 2016
peraturan bupati ini memutuskan tentang pengelolaan penyediaan dan pengadaan cadangan pangan (beras) daerah pemerintah kabupaten pringsewu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa untuk pengendalian, pengawasan lingkungan, dan kepastian hukum kegiatan usaha serta kelestarian Burung Walet, perlu adanya pengaturan mengenai Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981, UU No.3 tahun 1982, UU No.5 Tahun 1990, UU No.10 Tahun 1999, UU No.41 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 2002, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.36 Tahun 2009, PP No.27 Tahun 1983, PP No.45 Tahun 2004, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Perda No.7 Tahun 2006, Perda No.9 Tahun 2006, Perda No.2 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur diatur tentang ketentuan umum; Ruang Lingkup; maksud dan tujuan; Usaha Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet; Ketentuan Perizinan; Masa Berlaku Izin; Ketentuan Perubahan; Pelaksanaan Pengelolaan; Kewajiban dan larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2010.
Perda ini memiliki 14 halaman dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2021/NO.5, TLD.NO.5, 26 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam rangka perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang berhasil dan berdaya guna dalam penyelenggaraan pemerintahan dibidang lahan pertanian pangan sebagai bagian dari tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar dibidang lahan pertanian pangan, perlu menetapkan peraturan daerah tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 1 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2012; PP No. 25 Tahun 2012; PP No. 30 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERMENTAN No. 07-Permentan/OT.140/2/2012; PERDA KABUPATEN KAMPAR No. 11 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang meliputi 16 Bab dan 43 Pasal yang mengatur mengenai pembatasan istilah yang digunakan dalam peraturan yang dimuat dalam ketentuan umum; perencanaan dan penetapan; pengembangan; penelitian; pemanfaatan; pembinaan; pengendalian; alih fungsi; sistem informasi; pengawasan; pembiayaan; peran serta masyarakat; sanksi administratif; penyidikan; ketentuan pidana; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
Penjelasan: 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN KOTA KOTAMOBAGU TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat