Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan Bahan Tambahan pangan dan Bahan Berbahaya Dalam Pangan
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Kota Palangka Raya
berkewajiban untuk meningkatkan kualitas
hidup masyarakat, salah satunya kualitas
kesehatan masyarakat melalui makanan yang
ditambahkan bahan berbahaya. Penggunaan bahan tambahan makanan
berbahaya di Kota Palangka semakin meluas
dan meningkat. Dalam rangka melindungi kesehatan
masyarakat dari pangan yang mengandung
bahan tambahan makanan yang berbahaya,
perlu dilakukan upaya pencegahan dan
penanggulangan peredarannya
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M
DAG/PER/9/2009; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 033 Tahun
2012
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PENGAWASAN BAHAN TAMBAHAN MAKANAN;
BAB III PENGAWASAN PEREDARAN BAHAN TAMBAHAN MAKANAN BERBAHAYA;
BAB IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB V PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB VI PENDANAAN;
BAB VII SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB VIII PENYIDIKAN;
BAB IX KETENTUAN PIDANA;
BAB X KETENTUAN LAINL
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 8 Tahun 2017
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI SERTA PERLINDUNGAN MUTU DAN HARGA HASIL PRODUKSI PETANI
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2017/ No.38
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Perlindungan Mutu dan Harga Hasil Produksi Petani
ABSTRAK:
untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur serta untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar warga negara, Pemerintah Daerah menyelenggarakan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat secara terencana, terarah, dan berkelanjutan; kecenderungan meningkatknya perubahan iklim, globalisasi dan gejolak ekonomi global, kerentanan terhadap bencana alam dan risiko usaha, serta sistem pasar yang tidak transparan dan tidak adil, Petani membutuhkan perlindungan dan pemberdayaan; peraturan perundang-undangan yang saat ini masih berlaku belum mengatur perlindungan dan pemberdayaan secara komprehensif, sistemik dan holistik; berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Kabupaten Kolaka Timur;
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Republik Indonesia 1945; Undang–Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Dan Kehutanan; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup; Undang–Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan; Undang–Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Petani; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2011
PERATURAN DAERAH INI BERISIKAN TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI SERTA PERLINDUNGAN MUTU DAN HARGA HASIL PRODUKSI PETANI DENGAN SISTEMATKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP 3. PERENCANAAN 4. PERLINDUNGAN PETANI DAN PERLINDUNGAN MUTU SERTA HARGA HASIL PRODUKSI PETANI 5. PEMBERDAYAAN PETANI 6. PENGAWASAN 7. PERAN SERTA MASYARAKAT 8. HAK DAN KEWAJIBAN 9. LARANGAN DAN SANKSI 10. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2017/No.08, TLD No.08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENERTIBAN TERNAK
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu upaya dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban umum atas pemeliharaan hewan ternak, perlu diadakan penertiban terhadap pemeliharaan ternak;
b. bahwa ternak dapat menimbulkan dampak negatif pada lingkungan, kemanan, ketertiban, maupun keselamatan lalu lintas jalan raya sehingga pemeliharaannya perlu ditertibkan;
c. bahwa untuk memberikan arah dalam penertiban ternak, perlu diatur dalam suatu peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penertiban Ternak.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan;
3. UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Subjek dan Objek Penertiban;
c. Tim Penertiban Ternak;
d. Kewajiban Pemerintah Daerah, Pemilik Ternak, dan Tim Penertiban Ternak;
e. Larangan;
f. Mekanisme Penertiban Ternak;
g. Penjualan Ternak Tangkapan;
h. Partisipasi Masyarakat; dan
i. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2017.
10 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan dan Pengembangan Kelembagaan Petani
ABSTRAK:
Bahwa pengorganisasian kelompok tani masih bersifat tradisional, oleh karena itu guna meningkatkan pemberdayaan kelembagaan petani agar sesuai dengan perkembangan keadaan saat ini, perlu dilakukan pembinaan dan Pengembangan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
7. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan;
10. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
11. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah;
14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67 / Permentan / SM.050 / 12 / 2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani;
15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 / PER / SM.060 / I / 07/ 2017 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelompok Usaha Bersama Petani Muda.
Mengatur mengenai Kelembagaan Petani yang dapat berbentuk:
a.kelompok tani;
b. gabungan kelompok tani;
c. asosiasi komoditas pertanian;
d. KEP; dan
e. KUB petani muda.
Kelembagaan petani sebagaimana dimaksud dapat dibentuk pada setiap desa/kelurahan dan/atau kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2017.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 8 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 21 TAHUN 1998 TENTANG LARANGAN MELEPAS HEWAN TERNAK
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2017 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 21 TAHUN 1998 TENTANG LARANGAN MELEPAS HEWAN TERNAK
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan Kabupaten Bengkulu Utara yang bersih, hijau, indah dan tertib maka kelestarian lingkungan harus dijaga sehingga perlu diamankan dari gangguan atau pengerusakan dari hewan ternak.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 14 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini megubah beberapa ketentuan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 1998 Tentang Larangan Melepas Hewan Ternak yaitu ketentuan Pasal 1 angka 1, angka 2, angka 3, angka 4 dan angka 5 diubah. Ketentuan mengenai pelaksanaan teknis Perda ini di desa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar warga di wilayah Kabupaten Magelang, pemerintah daerah menyelenggarakan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat, khususnya petani secara terencana, terarah, dan berkelanjutan dan dengan meningkatnya perubahan iklim kerentanan terhadap bencana alam dan resiko usaha, globalisasi dan gejolak ekonomi global, serta sistem pasar yang tidak berpihak kepada petani, perlu dilakukan perlindungan dan pemberdayaan petani serta berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 UndangUndang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pemerintah Daerah menetapkan strategi dan kebijakan perlindungan dan pemberdayaan petani dengan memperhatikan asas dan tujuan perlindungan dan pemberdayaan petani sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 87/PUUXI/2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Daerah Ini mengatur mengenai perlindungan dan pemberdayaan petani. Perlindungan petani dilakukan dengan memperhatikan :
a. prasarana dan sarana Pertanian;
b. kepastian usaha;
c. harga komoditas pertanian;
d. penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi;
e. ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa;
f. sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim;
g. asuransi pertanian; dan
h. bantuan dan subsidi.
Kemudian untuk pemberdayaan petani, dilakukan dengan diadakannya pendidikan dan penyuluhan untuk petani;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2017.
36 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penertiban Ternak
ABSTRAK:
dalam rangka upaya untuk meningkatkan terciptanya keamanan, kenyamanan dan ketertiban pemakai jalan dari gangguan, ternak yang berkeliaran secara bebas dan gangguan ternak terhadap fasilitas umum, tanaman pangan dan perkebunan serta tanaman pekarangan, maka perlu diadakan pengaturan, penertiban ternak dengan melakukan pengawasan dan pemeliharaan intensif, berdaya guna dan berhasil guna; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penertiban Ternak.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000;
PERATURAN DAERAH INI BERISIKAN TENTANG PENERTIBAN TERNAK DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1.KETENTUAN UMUM 2. ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN 3. PENERTIBAN PEMELIHARAAN TERNAK 4. PEMELIHARAAN KESEHATAN TERNAK 5. WEWENANG PENANGKAPAN 6. KEWAJIBAN DAN LARANGAN PEMILIK TERNAK 7. KEWAJIBAN DAN LARANGAN PETUGAS 8. SYARAT-SYARAT PENANGKAPAN 9. BIAYA PENANGKAPAN, BIAYA PEMELIHARAAN DAN UANG TEBUSAN 10. PENJUALAN TERNAK TANGKAPAN 11. KEBERATAN DAN GANTI RUGI 12. PENGAWASAN 13. PENYIDIKAN 14. KETENTUAN PIDANA 15. KETENTUAN PERALIHAN 16. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung program pemerintah khususnya program swasembada pangan di Kabupaen Kendal, maka perlu melindungi dan memberdayakan petani secara terancana, etrarah, berkelanjutan dan semaksimal mungkin, dan kecenderungan meningkatnya perubahan iklim globalisasi dan gejolak ekonomi global, kerentanan terhadap bencana alam dan risiko usaha, serta sistem pasar yang tidak transparan dan tidak adil, petani membutuhkan perlindungan dan pemberdayaan petani, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Kabupaten Kendal;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU no 16 Tahun 2006; UU No 25 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 41 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 19 tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; PP No 32 Tahun 1950; PP No 6 Tahun 1976; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Prov Jateng No 5 Tahun 2016; Perda Kab Daerah Tingkat II Kendal No 1 Tahun 1988; Perda Kab Kendal No 5 Tahun 2012; Perda Kab kendal No 13 Tahun 2013; Perda Kab kendal No 6 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang memberi batasan istilah dalam pengaturannya. Perencanaan, perlindungan dan pemberdayaan petani dilakukan secara sistematis, terpadu, etrarah, menyeluruh, transaparan dan akuntabel.Petani berkewajiban memelihara presarana pertanian yang telah dibangun oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah dan/atau pihak lain. Pemerintah daeah dapat bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara dan/atau BUMD di bidang asuransi untuk melaksanakan Asuransi Pertanian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kepastian usaha tani diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
49 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat