Mengatur mengenai Kelembagaan Petani yang dapat berbentuk: a.kelompok tani; b. gabungan kelompok tani; c. asosiasi komoditas pertanian; d. KEP; dan e. KUB petani muda. Kelembagaan petani sebagaimana dimaksud dapat dibentuk pada setiap desa/kelurahan dan/atau kecamatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat