Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 7 Tahun 2017

Penertiban Ternak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN DAERAH INI BERISIKAN TENTANG PENERTIBAN TERNAK DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1.KETENTUAN UMUM 2. ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN 3. PENERTIBAN PEMELIHARAAN TERNAK 4. PEMELIHARAAN KESEHATAN TERNAK 5. WEWENANG PENANGKAPAN 6. KEWAJIBAN DAN LARANGAN PEMILIK TERNAK 7. KEWAJIBAN DAN LARANGAN PETUGAS 8. SYARAT-SYARAT PENANGKAPAN 9. BIAYA PENANGKAPAN, BIAYA PEMELIHARAAN DAN UANG TEBUSAN 10. PENJUALAN TERNAK TANGKAPAN 11. KEBERATAN DAN GANTI RUGI 12. PENGAWASAN 13. PENYIDIKAN 14. KETENTUAN PIDANA 15. KETENTUAN PERALIHAN 16. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penertiban Ternak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka Timur
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tirawuta
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2017/No.37
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 819 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan