Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 8 Tahun 2017

Pengawasan Bahan Tambahan pangan dan Bahan Berbahaya Dalam Pangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PENGAWASAN BAHAN TAMBAHAN MAKANAN; BAB III PENGAWASAN PEREDARAN BAHAN TAMBAHAN MAKANAN BERBAHAYA; BAB IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; BAB V PERAN SERTA MASYARAKAT; BAB VI PENDANAAN; BAB VII SANKSI ADMINISTRATIF; BAB VIII PENYIDIKAN; BAB IX KETENTUAN PIDANA; BAB X KETENTUAN LAINL BAB XI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengawasan Bahan Tambahan pangan dan Bahan Berbahaya Dalam Pangan
T.E.U.
Indonesia, Kota Palangkaraya
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
22 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
22 Juni 2017
Tanggal Berlaku
22 Juni 2017
Sumber
LD.2017/8
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - SUMBER DAYA ALAM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palangkaraya
Bidang
Halaman ini telah diakses 447 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan