Peraturan Daerah ini memuat antara lain: a. Ketentuan Umum; b. Subjek dan Objek Penertiban; c. Tim Penertiban Ternak; d. Kewajiban Pemerintah Daerah, Pemilik Ternak, dan Tim Penertiban Ternak; e. Larangan; f. Mekanisme Penertiban Ternak; g. Penjualan Ternak Tangkapan; h. Partisipasi Masyarakat; dan i. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat