Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 8 Tahun 2017

Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Perlindungan Mutu dan Harga Hasil Produksi Petani

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN DAERAH INI BERISIKAN TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI SERTA PERLINDUNGAN MUTU DAN HARGA HASIL PRODUKSI PETANI DENGAN SISTEMATKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP 3. PERENCANAAN 4. PERLINDUNGAN PETANI DAN PERLINDUNGAN MUTU SERTA HARGA HASIL PRODUKSI PETANI 5. PEMBERDAYAAN PETANI 6. PENGAWASAN 7. PERAN SERTA MASYARAKAT 8. HAK DAN KEWAJIBAN 9. LARANGAN DAN SANKSI 10. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Perlindungan Mutu dan Harga Hasil Produksi Petani
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka Timur
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tirawuta
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2017/ No.38
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 658 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan