PERATURAN DAERAH INI BERISIKAN TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI SERTA PERLINDUNGAN MUTU DAN HARGA HASIL PRODUKSI PETANI DENGAN SISTEMATKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP 3. PERENCANAAN 4. PERLINDUNGAN PETANI DAN PERLINDUNGAN MUTU SERTA HARGA HASIL PRODUKSI PETANI 5. PEMBERDAYAAN PETANI 6. PENGAWASAN 7. PERAN SERTA MASYARAKAT 8. HAK DAN KEWAJIBAN 9. LARANGAN DAN SANKSI 10. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat