Peraturan Daerah ini megubah beberapa ketentuan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 1998 Tentang Larangan Melepas Hewan Ternak yaitu ketentuan Pasal 1 angka 1, angka 2, angka 3, angka 4 dan angka 5 diubah. Ketentuan mengenai pelaksanaan teknis Perda ini di desa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Desa
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat