Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara No. 8 Tahun 2017

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 21 TAHUN 1998 TENTANG LARANGAN MELEPAS HEWAN TERNAK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini megubah beberapa ketentuan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 1998 Tentang Larangan Melepas Hewan Ternak yaitu ketentuan Pasal 1 angka 1, angka 2, angka 3, angka 4 dan angka 5 diubah. Ketentuan mengenai pelaksanaan teknis Perda ini di desa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Desa

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 8 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 21 TAHUN 1998 TENTANG LARANGAN MELEPAS HEWAN TERNAK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Arga Makmur
Tanggal Penetapan
15 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
15 Agustus 2017
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2017 NOMOR 8
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 2467 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan