- Dalam Peraturan Daerah Ini mengatur mengenai perlindungan dan pemberdayaan petani. Perlindungan petani dilakukan dengan memperhatikan : a. prasarana dan sarana Pertanian; b. kepastian usaha; c. harga komoditas pertanian; d. penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi; e. ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa; f. sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim; g. asuransi pertanian; dan h. bantuan dan subsidi. Kemudian untuk pemberdayaan petani, dilakukan dengan diadakannya pendidikan dan penyuluhan untuk petani;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat