PEDOMAN PENYELENGGARAAN BEASISWA PENDIDIKAN VOKASI
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2022 Nomor 60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 84 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Beasiswa Pendidikan Vokasi Pada Politeknik Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa PerBup Bombana No. 84 Tahun 2021 dalam pelaksanaannya perlu menyesuaikan dengan kondisi dan perkembangan biaya pendidikan vokasi pada pendidikan vokasi, maka perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Peraturan Bupati Bombana No. 84 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Beasiswa Pendidikan Vokasi pada Politeknik Bombana;
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 UUD NRI 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 48 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 18 Tahun 2022; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kab. Bombana No. 3 Tahun 2016; Perda Kab. Bombana No. 6 Tahun 2017; Perda Kab. Bombana No. 2 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bombana No. 12 Tahun 2019; Perda Kab. Bombana No. 5 Tahun 2019
Beberapa ketentuan dalam PerBup Bombana No. 84 Tahun 2021 diubah pada Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 22, dan Pasal 24.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2022.
Beberapa ketentuan dalam PerBup Bombana No. 84 Tahun 2021 diubah
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 60 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak usia Dini Holistik Integratif
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya
manusia dalam pencapaian tumbuh kembang anak usia dini
secara optimal di Kabupaten Kutai Timur, sangat ditentukan
oleh perkembangan anak selama periode anak usia dini yaitu
sejak janin sarnpai anak berusia 6 (enam) tahun yang terlihat
dari meningkatnya derajat kesehatan dan status gizi,
kecerdasan, keceriaan, pematangan emosional, spiritual dan
kesejahteraan anak;
b. bahwa untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang
anak usia dini secara holistik integratif diperlukan komitmen
unsur terkait yaitu orang tua, keluarga, masyarakat,
Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia
Dini Holistik Integratif;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 36 Tahun 2009; PERPRES No. 42 tahun 2013; PERPRES No. 60 Tahun 2009; PERMENDIKBUD No. 58 Tahun 2009; PERMENDIKBUD No. 137 Tahun 2014; PERMENDIKBUD No. 146 Tahun 2014; PERMENKO PMK No. 6 Tahun 2014; PERDA No. 6 Tahun 2012.
Penyelenggaraan Anak Usia Dini Holistik Integratif yang
selanjutanya disingkat PAUDHI adalah suatu Iayanan PAUD
yang diselenggarakan secara menyeluruh dan terpadu dalam
upaya memenuhi kebutuhan esensial anak mencakup
kesehatan, gizi, pengasuhan, perlindungan dan pendidikan
dalam rangka mewujudkan anak Indonesia yang sehat,
cerdas, ceria, dan berakhlak mulia. Penyelenggaraan PAUD HI bertujuan untuk membantu
meletakkan dasar ke arah perkembangan pengetahuan, sikap,
ketrampilan dan daya cipta yang diperlukan peserta didik dalam menyesuaikan diri dengan lingkungan guna meningkat
pertumbuhan dan perkembanganya agar memiliki kesiapan
dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Pendidik PAUO HI antara lain guru, guru pendamping, guru
pendamping muda, dan/ atau pengasuh pada Satuan PAUD
yang bertugas merencanakan, meJaksanakan proses
pembelajaran, dan meniIai basil pembelajaIan serta meJakukan
pembimbingan, pengasuhan dan perlindungan anak didik. Kurikulum PAUD berpedoman pada standar tingkat
pencapaian perkembangan anak yang ditetapkan secara
nasional. Evaluasi peserta didik didasarkan pada standar tingkat
pencapaian perkembangan anak. Hasil penilaian peserta didik dituangkan dalam buku laporan
tingkat pencapaian perkembangan anak. Laporan hasil Evaluasi peserta didik disampaikan oleh
lembaga penyelenggara secara berkala setiap akhir semester
kepada orang tua wali murid. Evaluasi penyelenggaraan PAUD dilakukan oleh instansi
terkaitj instansi yang membidangi dan Kantor Kementerian
melalui pengawas, Penilik PAUD dan PPAl yang dilakukan
secara berkala.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
23 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 60 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendamping Dana Bantuan Operasional Sekolah TK/RA, SD/MI, SMP/MTs Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Ketentuan Pasal 1, Pasal 3 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Tahun 2009 untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) untuk memberikan pedoman dan mekanisme yang jelas terhadap penggunaan anggaran untuk masing-masing satuan pendidikan perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa ruang lingkup pembiayaan pendamping dana bantuan operasional sekolah berdasarkan sumber dana alokasi umum dan dana daerah lain yang terbagi menjadi 3 (tiga) objek belanja yaitu honorarium pengelola dana bos, belanja barang dana bos sehingga perlu untuk dilakukan perubahan dan Peraturan Bupati dimaksud telah sering mengalami perubahan perlu untuk disusun kembali dalam naskah sesuai perubahan yang telah dilakukan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Katingan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kineija Instansi Pemerintah;
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2019;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 51 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Tahun 2009 untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB).
a. pengertian, ruang lingkup, prinsip, tujuan dan sasaran pembiayaan Pendampingan Dana Bantuan Operasional Sekolah (PD-BOS);
b. penyaluran, pengambilan dan penggunaan Pendampingan Dana Bantuan Operasional Sekolah (PD-BOS); dan
c. larangan penggunaan Pendampingan Dana Bantuan Operasional Sekolah (PD-BOS).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2019.
25
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 60 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan bagi Warga Belajar di Satuan Pendidikan yang Menyelenggarakan Program Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B dan Program Paket C Kota Pekalongan.
ABSTRAK:
bahwa untuk mengentaskan angka putus sekolah dan angka tidak sekolah dan untuk meringankan biaya pendidikan bagi warga belajar di satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C Kota Pekalongan, perlu memberikan bantuan biaya pendidikan kepada warga belajar di satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan Program Paket A, Program Paket B dan Program paket C Kota Pekalongan yang pembiayaannya dibebankan pada APBD Kota Pekalongan; bahwa agar pengelolaan bantuan biaya pendidikan kepada warga belajar di satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan Program Paket A, Program Paket B dan Program Paket C dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel sesuai prinsip pengelolaan keuangan daerah, maka perlu diatur ketentuan mengenai Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan bagi Warga Belajar di Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan Program Paket A, Program Paket B dan Program Paket C di Kota Pekalongan dalam Peraturan Walikota;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan bagi Warga Belajar Prigram Paket A, Program Paket B dan Program Paket C Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; UU No 20 Tahun 2003; PP No 21 Tahun 1988; PP No 19 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 47 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2010; Perda Kota Pekalongan No 7 Tahun 2018;
Pearturan Walikota ini mengatur tentang persyaratan dan mekanisme pemberian bantuan pendisikan bagi warga belajar yang menempuh pendidikan di satuan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan kesetaraan Program Paket A, Program Paket B dan Program Paket C di Kota Pekalongan yang bersumber dari APBD dan satuan pendidikan yang menyelenggarakan progra, pendidikan kesetaraan Program Paket A, Program Paket B dan Program Paket C adalah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, Kelompok Belajar/Penyelenggara Program Paket A, Program Paket B dan Program Paket C yang memiliki ijin operasional/ijin pendirian yang berlaku. Diatur pula mengenai Pembiayaan, Jumlah Pertemuan Wajib Belajar dan Besaran Bantuan Biaya Pendidikan, Tugas dan Tanggung Jawab, Penyaluran Dana, Pertanggungjawaban, Pengawasan dan Larangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2018.
15 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 60 Tahun 2011
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia NO. 60, BN 2018/ NO 1732; PERATURAN.GO.ID : 12 HLM
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 60 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggabungan Sekolah Dasar Negeri Dalam Kabupaten Ogan Komering Ilir
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Bupati No.60 Tahun 2017 dalam rangka meningkatkan pelayanan pendidikan secara efisien dan efektif dalam penyelenggaraan pendidikan dasar,khususnya pada sekolah Dasar Negeri dalam kabupaten ogan komering ilir.dipandang perlu untuk melakukan penggabungan ( regrouping ) terhadap sekolah dasar negeri yang sudah ada tidak efektif dan efisien dalam penyelenggaraan dan tata kelola sesuai dengan standar yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku
UU No.28 Tahun 1959;UU No.20 Tahun 2003;UU No.23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015;PP No.19 Tahun 2005;PP No.17 Tahun 2010 Sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010;Permendagri No.17 Tahun 2007 Permendiknas No.19 Tahun 2007;Permendiknas No.50 Tahun 2007 Permendikbud No.36 Tahun 2014;Perda No.2 Tahun 2016;Perbup No.79 Tahun 2016
Dalam peraturan Bupati ini diatur tentang Penggabungan Sekolah Dasar Negeri dalam Kabupaten Ogan Komering Ilir.Nomor pokok Sekolah Nasional yang selanjutnya disingkat NPSN adalah kode pengenal Sekolah Indonesia yang bersifat unik dan membedakan satu Sekolah dengan Sekolah yang lainnya,Sytem NPSN bersifat Nasional dan menggantikan Kode-kode sebelumnya (seperti NIS ) yang berbeda-beda formatnya dari satu wilayah ke wilayah lainnya.pasal 2 penggabungan (regrouping) Sekolah Dasar Negeri dalam Kabupaten Oki merupakan bagian yang tidak terpisahkan dar peraturan Bupati ,Dengan penggabungan (regrouping) Sekolah Dasar Negeri sebagaimana dimaksud ayat (1) maka Sekolah Dasar Negeri yang digabungkan dinyatakan dihapus atau ditutup pasal 3 segala yang sesuatu yang berkaitan dengan Aset Sekolah yang digabungkan baik berupa tanah,gedung dan bangunan,peralatan dan mesin serta aset tetap dari Sekolah Dasar Negeri hasil penggabungan pasal 5 Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan peraturan Bupati Ogan Kkomering Ilir
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2017.
7 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 60 Tahun 2020
PERBUP Kab. Wonogiri No. 69 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Bagi Mahasiswa Berprestasi
PERBUP Kab. Wonogiri No. 42 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Bagi Mahasiswa Berprestasi
Mengubah :
PERBUP Kab. Wonogiri No. 93 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Bagi Mahasiswa Berprestasi Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Bagi Mahasiswa Berprestasi
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2020 Nomor 60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Bagi Mahasiswa Berprestasi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjaga kesinambungan penerima penghargaan bagi mahasiswa berpresta i maka perlu adanya perubahan ruang lingkupperguruan tinggi dalam pemberian penghargaan bagi mahasiswa berprestasi;
b. bahwa sehubungan dengan perubahan mekanisme pemberian penghargaan bagi mahasiswa berprestasi maka Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Bagi Mahasiswa Berprestasi sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor Tahun 2019 perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Bagi Mahasiswa Berprestasi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 33 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 22 Tahun 2016, Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 40 Tahun 2018.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Bagi Berprestasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Bagi Berprestasi.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 60 Tahun 2013
Pariwisata dan KebudayaanPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPemuda dan Olah RagaPendidikanDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BD.2013/No.60 Seri D Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kecamatan pada Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 112 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kecamatan pada Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
Bab III Organisasi
Bab IV Tata Kerja
Bab V Kepegawaian
Bab VI Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2013.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 9 Tahun 2009 dicabut.
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat