Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 60 Tahun 2009

Perubahan Sekolah Tinggi Seni Indonesia Padangpanjang Menjadi Institut Seni Indonesia Padangpanjang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2009 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Seni Indonesia Padangpanjang Menjadi Institut Seni Indonesia Padangpanjang
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
60
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Desember 2009
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
31 Desember 2009
Sumber
LL SETKAB : 4 HLM
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 834 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. KEPPRES No. 56 Tahun 1999 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Seni Indonesia Padang Panjang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan