Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 60 Tahun 2018

Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan bagi Warga Belajar di Satuan Pendidikan yang Menyelenggarakan Program Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B dan Program Paket C Kota Pekalongan.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pearturan Walikota ini mengatur tentang persyaratan dan mekanisme pemberian bantuan pendisikan bagi warga belajar yang menempuh pendidikan di satuan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan kesetaraan Program Paket A, Program Paket B dan Program Paket C di Kota Pekalongan yang bersumber dari APBD dan satuan pendidikan yang menyelenggarakan progra, pendidikan kesetaraan Program Paket A, Program Paket B dan Program Paket C adalah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, Kelompok Belajar/Penyelenggara Program Paket A, Program Paket B dan Program Paket C yang memiliki ijin operasional/ijin pendirian yang berlaku. Diatur pula mengenai Pembiayaan, Jumlah Pertemuan Wajib Belajar dan Besaran Bantuan Biaya Pendidikan, Tugas dan Tanggung Jawab, Penyaluran Dana, Pertanggungjawaban, Pengawasan dan Larangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pekalongan Nomor 60 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan bagi Warga Belajar di Satuan Pendidikan yang Menyelenggarakan Program Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B dan Program Paket C Kota Pekalongan.
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekalongan
Nomor
60
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pekalongan
Tanggal Penetapan
17 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
17 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
17 Oktober 2018
Sumber
BD.2018/NO. 60
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekalongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 215 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan