Pearturan Walikota ini mengatur tentang persyaratan dan mekanisme pemberian bantuan pendisikan bagi warga belajar yang menempuh pendidikan di satuan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan kesetaraan Program Paket A, Program Paket B dan Program Paket C di Kota Pekalongan yang bersumber dari APBD dan satuan pendidikan yang menyelenggarakan progra, pendidikan kesetaraan Program Paket A, Program Paket B dan Program Paket C adalah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, Kelompok Belajar/Penyelenggara Program Paket A, Program Paket B dan Program Paket C yang memiliki ijin operasional/ijin pendirian yang berlaku. Diatur pula mengenai Pembiayaan, Jumlah Pertemuan Wajib Belajar dan Besaran Bantuan Biaya Pendidikan, Tugas dan Tanggung Jawab, Penyaluran Dana, Pertanggungjawaban, Pengawasan dan Larangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat