Penyelenggaraan Anak Usia Dini Holistik Integratif yang selanjutanya disingkat PAUDHI adalah suatu Iayanan PAUD yang diselenggarakan secara menyeluruh dan terpadu dalam upaya memenuhi kebutuhan esensial anak mencakup kesehatan, gizi, pengasuhan, perlindungan dan pendidikan dalam rangka mewujudkan anak Indonesia yang sehat, cerdas, ceria, dan berakhlak mulia. Penyelenggaraan PAUD HI bertujuan untuk membantu meletakkan dasar ke arah perkembangan pengetahuan, sikap, ketrampilan dan daya cipta yang diperlukan peserta didik dalam menyesuaikan diri dengan lingkungan guna meningkat pertumbuhan dan perkembanganya agar memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Pendidik PAUO HI antara lain guru, guru pendamping, guru pendamping muda, dan/ atau pengasuh pada Satuan PAUD yang bertugas merencanakan, meJaksanakan proses pembelajaran, dan meniIai basil pembelajaIan serta meJakukan pembimbingan, pengasuhan dan perlindungan anak didik. Kurikulum PAUD berpedoman pada standar tingkat pencapaian perkembangan anak yang ditetapkan secara nasional. Evaluasi peserta didik didasarkan pada standar tingkat pencapaian perkembangan anak. Hasil penilaian peserta didik dituangkan dalam buku laporan tingkat pencapaian perkembangan anak. Laporan hasil Evaluasi peserta didik disampaikan oleh lembaga penyelenggara secara berkala setiap akhir semester kepada orang tua wali murid. Evaluasi penyelenggaraan PAUD dilakukan oleh instansi terkaitj instansi yang membidangi dan Kantor Kementerian melalui pengawas, Penilik PAUD dan PPAl yang dilakukan secara berkala.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat