Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Strategi Transformasi Jaminan Pasokan Air Untuk Mewujudkan Daerah Irigasi Prima Melalui Pembangunan Embung Gendong Dan Bangunan Penahan Air
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan peningkatan
produktivitas dan daya saing ekonomi masyarakat Petani,
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat melaksanakan
pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan;
b. bahwa untuk menjamin ketersediaan air khususnya air
irigasi guna mempertahankan kelestarian produksi padi dan
palawija secara optimal diperlukan inovasi untuk mengatasi
kurangnya pasokan air irigasi pada musim kemarau;
c. bahwa inovasi sebagaimana dimaksud pada pertimbangan
huruf b diwujudkan dalam bentuk pembangunan embung
gendong dan bangunan penahan air (long storagel;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Strategi
Transformasi Jaminan Pasokan Air Untuk Mewujudkan
Daerah Irigasi Prima Melalui Pembangunan Embung
Gendong dan Bangunan Penahan Air
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001, Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Menteri Pekedaan Umum dan Perumahan Ralryat
Republik Indonesia Nomor 12lPRf /M/2015, Peraturan Menteri Peke{aan Umum dan Perumahan Ralryat
Republik Indonesia Nomor 14/PRT/M /2015 , Peraturan Menteri Pekedaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor L7 /PRT/M/2015 , Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 30/PRT/MI2Ol5
terdiri dari 9 bab dan 11 pasal
KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, PERENCANAAN , PEMBANGUNAN , PEMANFAATAN , PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, EVALUASI DAN PEI,APORAN , PEMBIAYAAN , KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
STRATEGI TRANSFORMASI JAMINAN PASOKAN AIR UNTUK MEWUJUDKAN DAERAH IRIGASI PRIMA MELALUI PEMBANGUNAN EMBUNG GENDONG DAN BANGUNAN PENAHAN AIR
6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 52 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Bodri Kuto
ABSTRAK:
a. bahwa guna memaksimalkan pengelolaan sumber daya air dalam upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air di Wilayah Sungai Bodri Kuto, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Bodri Kuto;
b. bahwa berdasarkan hasil peninjauan kembali terhadap Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Bodri Kuto dan sesuai ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2015 tentang Pola dan Pola Teknis Tata Pengaturan Air dan Tata Pengairan, maka Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai, oleh karena itu perlu adanya perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, agar pelaksanaannya dapat berdayaguna dan berhasilguna, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Bodri Kuto;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001,Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2013, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Penataan RuangNomor 04/PRT/M/2015,Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Nomor 09/PRT/M/2015, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Nomor 10/PRT/M/2015, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Nomor 14 Tahun 2015, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 25 Tahun 2011 dan Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2012.
Peraturan Gubernur ini mengatur beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Bodri Kuto yaitu tentang ketentuan umum, Pola Pengelolaan Sumber Daya Air dan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2019.
45 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 31 Tahun 2019
SUMBER DAYA AIR - PEMBANGUNAN DAN REVITALISASI PRASARANA TERPADU
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 14001
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembangunan Dan Revitalisasi Prasarana Sumber Daya Air Secara Terpadu Dengan Konsep Naturalisasi
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 11
Tahun 1974 tentang Pengairan, air, sumber-sumber air
beserta bangunan-bangunan pengairan harus dilindungi serta
diamankan, dipertahankan dan dijaga kelestariannya, supaya
dapat memenuhi fungsinya, diantaranya dengan melakukan
pengamanan dan pengendalian daya rusak air terhadap
sumber-sumbernya dan daerah sekitarnya;
bahwa dalam rangka melakukan pengamanan dan
pengendalian daya rusak air terhadap sumber-sumbernya dan
daerah sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu dilakukan perbaikan pengelolaan tata ruang dan
memperkuat daya dukung lingkungan dan sosial, sehingga
dapat memberikan hasil dan dampak positif yang dirasakan
langsung oleh masyarakat serta meningkatkan kualitas
lingkungan sebagai bentuk menjaga kelestarian ekosistem,
terutama ekosistem kali, saluran, sungai, waduk, situ dan
embung;
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III KEBIJAKAN UMUM DAN KRITERIA PENENTUAN LOKASI
BAB IV PELAKSANAAN KEGIATAN
BAB V PEMBIAYAAN
Bagian Kesatu Pembangunan dan Revitalisasi
Bagian Kedua Pengelolaan dan Pemeliharaan
Bagian Ketiga Pelaksanaan Kegiatan
BAB VI PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VII MONITORING DAN EVALUASI
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Jumlah: 22 Pasal
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
-
Penentuan lokasi Pembangunan dan Revitalisasi Prasarana
Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Rencana Pembangunan dan Revitalisasi Prasarana Sumber
Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh
Dinas Sumber Daya Air dengan memperhatikan rekomendasi
teknis dan i Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat
Daerah terkait lainnya.
Rencana Pembangunan dan Revitalisasi Prasarana Sumber
Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan
dalam dokumen Detail Engineering Design (DED).
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 27 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR 27
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Permukaan
ABSTRAK:
a. bahwa P e r a t u r a n G u b e m u r Sulawesi Tenggara Nomor 9
Tahun 2012 t en t a n g Pe tunjuk Pelak s an aan Pajak Air
Permukaan Atas P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 5 T ahun 2011 t e n t a n g Pajak Daerah tidak
sesuai dengan Ketentuan P e r a t u r a n P e r undang- undangan
sehingga perlu diganti;
b. bahwa b e r d a s a r k a n pertimbangan sebagaimana dimaksud
h u r u f a, perlu men e t ap k a n P e r a t u r a n G u b e m u r Sulawesi
Tenggara t en t a n g Tata Cara Pemungutan Pajak Air
Permukaan.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia T ah u n 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 T ahun 1964 t e n t a n g Penetapan
Pe r at u r a n Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
T ahun 1964 t e n t a n g Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah d an Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960
t en t a n g Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 1964 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687)
3. Undang-Undang Nomor 11 T ah u n 1974 t e n t a n g Pengairan
(Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 1974 Nomor 65,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3064);
4. Undang-Undang Nomor 19 T ah u n 1997 t en t a n g Penagihan
Pajak dengan S u r a t Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3686);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tah u n 2009 t en t a n g Pajak Daerah
d a n Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 23 T ahun 2014 t en t a n g
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah d iubah
beberapa kali t e r a k h ir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 t e n t a n g Perubahan k e dua a t a s Undang-undang
Nomor 23 T ahun 2014 t en t a n g Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 2015 Nomor 58
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5579);
7. P e r at u r a n Pemerintah Nomor 91 T ahun 2010 t en t a n g J e n i s
Pajak yang Dipungut Ber d asa r k a n Penetapan Kepala Daerah
a t a u Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia T ahun 2010 Nomor 153, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
8. Per at u r an Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun
2011 t en t a n g Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara T ahun 2011 Nomor 5) sebagaimana telah
diubah dengan Pe r at u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 4 T ahun 2019 t en t a n g P e r u b ah a n Atas Per at u r an
Daerah Nomor 5 Tahun 2011 t e n t a n g Pajak Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara T ahun 2019
Nomor 4).
KETENTUAN UMUM
ÑAMA OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB PAJAK
WILAYAH PEMUNGUTAN DAN MASA PAJAK
KEWENANGAN
DASAR PENGENAAN, TARIF PAJAK, PENETAPAN PAJAK, SANKSI ADMINISTRASI, TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
JENIS FORMULIR DAN PENATAUSAHAAN
BAGI HASIL PAJAK
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF
KERINGANAN DAN PEMBEBASAN
KEBERATAN DAN BANDING
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
KADALUWARSA PENAGIHAN
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2019.
P e r at u r a n G u b e m u r Sulawesi Tenggara Nomor 9 T ahun 2012 t en t a n g
Pe tunjuk Pel ak s an aan Pajak Air Permukaan a t a s P e r a t u r a n Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 T ahun 2011 t en t a n g Pajak
Daerah
17
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 26 Tahun 2019
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Penugasan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Pembeli Air Curah Sistem Penyediaan Air Minum Regional Jatiluhur I
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 26, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 71009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penugasan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Pembeli Air Curah Sistem Penyediaan Air Minum Regional Jatiluhur I
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan penyediaan air minum masyarakat, dibutuhkan sumber air curah baru yaitu dari Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Jatiluhur I, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menugaskan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sehingga perlu ditetapkan dengan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1992; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1993.
PERGUB ini mengatur mengenai pelaksanaan dan jangka waktu, pendanaan, pelaporan, pengawasan dan pengendalian penugasan PD PAM Jaya untuk melaksanakan pembelian air curah dari SPAM Regional Jatiluhur I.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2019.
4 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 26 Tahun 2019
KLASIFIKASI MUTU DAN PERUNTUKAN AIR SUNGAI BATANG AGAM, SUNGAI BATANG LAMPASI, SUNGAI BATANG LEMBANG, SUNGAI BATANG SINAMAR, SUNGAI BATANG PANGIAN DAN SUNGAI BATANG MASANG GADANG
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 26, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 26
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KLASIFIKASI MUTU DAN PERUNTUKAN AIR SUNGAI BATANG AGAM, SUNGAI BATANG LAMPASI, SUNGAI BATANG LEMBANG,
SUNGAI BATANG SINAMAR, SUNGAI BATANG PANGIAN DAN
SUNGAI BATANG MASANG GADANG
ABSTRAK:
a. bahwa sungai merupakan sumberdaya alam yang memiliki fungsi sangat penting yang perlu dilestarikan dengan melakukan pengelolaan kualitas air sungai secara bijaksana dan memperhatikan kepentingan generasi sekarang dan mendatang serta keseimbangan ekologis;
b. bahwa salah satu cara dalam pengelolaan kualitas air sungai, Pemerintah Provinsi dapat menetapkan klasifikasi mutu dan peruntukan air sungai sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air;
c. bahwa klasifikasi mutu dan peruntukan air Sungai Batang Agam, Batang Lampasi, Batang Lembang, Batang Sinamar, Batang Pangian dan Batang Masang Gadang yang telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2008 dan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2008 namun tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini berdasarkan hasil pemantauan dan kajian kualitas air pada masing-masing sungai sehingga perlu dilakukan peninjauan ulang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Klasifikasi Mutu dan Peruntukan Air Sungai Batang Agam, Sungai Batang Lampasi, Sungai Batang Lembang, Sungai Batang Sinamar, Sungai Batang Pangian dan Sungai Batang Masang Gadang
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2010, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 115 Tahun 2003, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 14 Tahun 2012, Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2008,
KETENTUAN UMUM, KLASIFIKASI MUTU DAN PERUNTUKAN AIR SUNGAI, KRITERIA MUTU AIR SUNGAI, PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR SUNGAI, PEMBIAYAAN, EVALUASI, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
14
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 Nomor 2 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KONSERVASI MATA AIR UMBULAN PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
a. bahwa Mata Air Umbulan merupakan salah satu sumber
air yang sangat penting untuk memenuhi kebutuhan air
bersih bagi masyarakat di beberapa daerah di Provinsi
Jawa Timur;
b. bahwa daya dukung lingkungan untuk mendukung
kualitas dan kuantitas Mata Air Umbulan perlu dijaga
agar tidak mengalami penurunan dengan melakukan
Konservasi Mata Air Umbulan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Konservasi Mata Air
Umbulan Provinsi Jawa Timur;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan
Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara
Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor
65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3046); 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3419);
4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 9. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang
Konservasi Tanah dan Air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 299, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5608);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran
Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4161);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang
Pengusahaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 344, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5801);
13. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional;
14. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun
2010 tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air;
15. PeraturanMenteri Pekerjaan Umum Nomor
18/PRT/M/2012 tentang Pedoman Pembinaan
Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air
Minum;
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 50/PRT/M/2015 tentang Izin Penggunaan
Sumber Daya Air;
17. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun
2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa
Timur Tahun 2012 Nomor 3 Seri D, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 15); 18. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 80 Tahun 2014
tentang Pemanfaatan Ruang Pada Kawasan Pengendalian
Ketat Skala Regional di Provinsi Jawa Timur;
19. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 137 Tahun 2016
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 16 Tahun 2018
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Jawa
Timur Nomor 137 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Perizinan Terpadu;
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Kebijakan, Dan Strategi, Ruang Lingkup, Zona Konservasi Mata Air Umbulan, Program Konservasi Mata Air Umbulan, Pelaksanaan Program Konservasi Mata Air Umbulan, Pembinaan Dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Timur.
Terdiri dari 13 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 98 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peruntukan Air dan Pengelolaan Kualitas Air Sungai Pepe di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa sungai pepe merupakan bagian dari Sub daerah aliran sungai bengawan solo yang berada di wilayah Kab Semarang, Kab Boyolali, Kab Karanganyar, Kab Sukoharjo dan Kota Surakarta di Provinsi Jawa Tengah cenderung mengalami kerusakan dan pencemaran lingkungan yang dapat mengakibatkan terjadinya penurunan kualitas air dan perubahan kuantitas air sungai pepe serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 Perda Prov Jateng No 20 tahun 2003 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air Lintas Kab/Kota, perlul mengatur pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air lintas Kab/Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Pergub tentang Peruntukan Air dan Pengelolaan Kualitas Air Sungai Pepe di Prov Jateng;
UU No 10 tahun 1950; UU No 18 Tahun 2008; UU No 4 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; Uu No 23 Tahun 2014; UU No 37 tahun 2014; PP No 82 Tahun 2001; PP No 6 Tahun 2007; PP No 38 Tahun 2011; PP No 27 Tahun 2012; PP No 37 tahun 2012; Perda Prov Jateng No 20 tahun 2003; Perda Prov Jateng No 5 Tahun 2007; Perda Prov Jateng No 15 Tahun 2014; Perda Prov Jateng No 9 Tahun 2016; PermenLHK No 1 Tahun 2010; PermenLHK No 5 Tahun 2014; PermenLHK No P.68/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016; KepmenLHK No 110 Tahun 2003; KepmenLHK No 114 Tahun 2003; KepmenLHK No 115 Tahun 2003;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, lokasi, kelas air, mutu air sasaran, dan daya tampung beban pencemaran, pengelolaan dan pemantauan kualitas air, hak, kewajiban dan peran serta masyarakat, pembinaan dan pemantauan pelaksanaan program aksi sub DAS Pepe, kerjasama, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
21 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 94 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peruntukan Air dan Pengelolaan Kualitas Air Sungai Luk Ulo dan Sungai Bogowonto di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa sungai Luk Ulo merupakan bagian dari Daerah Aliran Sungai Luk Ulo yang berada di wilayah Kab Banjarnegara, Kab kebumen, Kab Wonosobo dan Sungai Bogowonto merupakan bagian dari Daerah Aliran Sungai Bogowonto yang berada di wilayah Kab Purworejo, Kab Magelang dan Kab Wonosobo di prov Jateng cenderung mengalami kerusakan dan pencemaran lingkungan yang dapat mengakibatkan terjadinya penurunan kualitas air dan perubahan kuantitas air Sungai Luk Ulo dan Sungai Bogowonto serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4Perda Prov jateng No 20 tahun 2003 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air Lintas Kab/Kota, perlu mengatur pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air lintas Kab/Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Pergub tentang Peruntukan Air dan Pengelolaan Kualitas Air Sungai Luk Ulo dan Sungai Bogowonto di Prov Jateng;
UU No 10 Tahun 1950; UU No 18 Tahun 2008; UU No 4 tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 37 tahun 2014; PP No 82 Tahun 2001; PP No 6 Tahun 2007; PP No 38 Tahun 2011; PP No 27 Tahun 2012; PP No 37 tahun 2012; Perda Prov Jateng No 20 tahun 2003; Perda Prov Jateng No 5 Tahun 2007; Perda Prov Jateng No 15 Tahun 2014; Perda Prov Jateng No 9 Tahun 2016; PermenLH No 1 Tahun 2010; PermenLH No 5 Tahun 2014; PermenLH dan kehutanan No P.68/MenLHK/Setjen/Kum.1/8/2016; KepmenLHK No 110 tahun 2003; Kepmen LHK No 114 Tahun 2003; KepmenLHK No 115 Tahun 2003;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, lokasi, kelas air, mutu air sasaran dan daya tampung beban pencemaran, pengelolaan dan pemantauan kualitas air, hak, kewajiban dan peran serta masyarakat, pembinaan dan pemantauan pelaksanaan program aski DAS LUK ULO dan DAS BOGOWONTO, kerjasama, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
41 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat