Mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum: 2. Objek dan Subjek Pajak Air Tanah: 3. Nilai Perolehan Air Tanah: 4. Penghitungan NPA: 5. Zonasi Wilayah: 6. Penetapan Pajak Air Tanah: 7. Ketentuan lain-lain: 8. Ketentuan Peralihan: 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat