Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2022

Penugasan Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya Untuk Melakukan Percepatan Peningkatan Cakupan Layanan Air Minum Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menugaskan kepada PAM JAYA untuk melakukan percepatan peningkatan cakupan layanan air minum di Provinsi DKI Jakarta melalui Penyelenggaraan SPAM

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya Untuk Melakukan Percepatan Peningkatan Cakupan Layanan Air Minum Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
31 Maret 2022
Tanggal Berlaku
31 Maret 2022
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2022 NOMOR 72005
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 4057 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan