PERWALI Kota Bandung No. 44 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 755 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG
PERWALI Kota Bandung No. 836 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 755 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Belajar Dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung
PERWALI Kota Bandung No. 755 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Bandung
Nomor 755 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Belajar Dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil
Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 40 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mendukung dan mendorong kemampuan dasar anak didik agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal maka sangat diperlukan layanan PAUD minimal 1 tahun pra sekolah dasar yang holistic integrative.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 2 Tahun 2018; Peraturan Presiden No. 60 Tahun 2013; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 137 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 146 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar termasuk didalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan,ruang lingkup, tugas dan tanggung jawab, kelembagaan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan,penyelenggaraan, Pembinaan dan evaluasi, anggaran penyelenggaraan, pengawasan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2020.
Terdiri dari 16 halaman tanpa lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 40 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, BD Tahun 2020 Nomor 40
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendidikan Antikorupsi Pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diselenggarakan melalui pendidikan nasional yang berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dan mengembangkan potensi Peserta Didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia serta bertanggung jawab.
Psl 18 ayat (6) UUd 1945; UU No 31 Th 1999 yg telah diubah dg UU No 20 Th 2001; UU No 20 Th 2003; UU No 51 Th 2008; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 55 Th 2007; PP No 74 Th 2008; PP No 17 Th 2010 yg telah diubah dg PP No 66 Th 2010; Perda Kota Tangerang Selatan No 8 Th 2016; Perda Kota Tangerang Selatan No 3 Th 2020.
1. Ketentuan Umum; 2. Pendidikan Antikorupsi; 3. Penghargaan; 4. Pembinaan Dan Pengawasan; 5. Pembiayaan; 6. Ketentuan Lain-Lain; 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2020.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 39 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Musik Pada Satuan Pendidikan Dasar
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Kota Ambon sebagai Kotakreatif berbasis musik dari UNESCO, maka perlu didukung dengan kebijakan Pemerintah berupa regulasi Pengaturan kurikulum muatan lokal pendidikan musik di Kota Ambon. Ketentuan tentang verifikasi dan mekanisme pengembangan kurikulum sesuai Pasal 15 ayat (7) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010, harus ditindaklanjuti dengan Peraturan Walikota. Dalam rangka pengembangan Ambon Kota Kreatif Berbasis Musik perlu penetapan Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Musik di setiap satuan pendidikan formal dan non formal untuk mendukung Ambon Kota Kreatif Berbasis Musik sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019tentang Ambon Kota Kreatif Berbasis Musik. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkanperaturan Walikota Ambon tentang Kurikulum Pendidikan Musik sebagai Muatan Lokal pada Satuan Pendidikan Dasar.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 21 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun
2016; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016; dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2019.
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Musik Pada Satuan Pendidikan Dasar.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 39 Tahun 2020
PEMBERIAN BANTUAN PENDIDIKAN KEPADA PESERTA DIDIK YANG ORANG TUA ATAU WALINYA TIDAK MAMPU MEMBIAYAI PENDIDIKANNYA
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 39
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Bantuan Pendidikan kepada Peserta Didik yang Orang Tua atau Walinya Tidak Mampu Membiayai Pendidikannya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan kepada Peserta Didik Yang Orang Tua Atau Walinya Tidak Mampu Membiayai Pendidikannya;
1. Undang-Undang Nomor Drt. 6 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
9. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016
Pemberian bantuan biaya pendidikan bertujuan membantu peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikan untuk dapat menyelesaikan pendidikannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2020.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 39 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Depok Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak,
Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah
Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, telah
ditetapkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 20 Tahun
2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik
Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan
Sekolah Menengah Pertama;
b. bahwa Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) telah
berdampak pada Penyelenggaraan Pendidikan Kota Depok,
sehingga pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru
harus disesuaikan dan dilakukan penyempurnaan kembali
sesuai dengan kondisi saat ini;
c. bahwa berdasarkan perimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf b, Peraturan Wali Kota sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan perubahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas
Peraturan Wali Kota Depok Nomor 20 Tahun 2020 tentang
Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada
Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah
Menengah Pertama;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintahan Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70
Tahun 2009, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 158 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 22 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32
Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 44 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 81 Tahun 2016,
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2020.
Peraturan Wali Kota Depok Nomor 20 Tahun 2020
mengatur mengenai perubahan atas peraturan wali kota depok nomor 20 tahun 2020 tentang petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama
32 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 39 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 39
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk memberikan pedoman teknis pelaksanaan pasal 3 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah, serta dalam rangka optimalisasi peran sekolah sebagai institusi kebangsaan sekaligus pengembangan budaya daerah, maka Pemerintah Kota Blitar melalui Dinas Pendidikan perlu mengatur ketentuan pakaian seragam sekolah sesuai kewenangan yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pakaian Seragam Sekolah
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301); 10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 768); 12. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 4);
13. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6)
peraturan ini mengatur mengenai Pakaian Seragam Sekolah. pengaturan meliputi: ketentuan umum; nilai kepribadian dan karakter; jenis, warna dan model (SD,SMP dan SMA);
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
jumlah 10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 38 Tahun 2020
ENETAPAN BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN PERTIMBANGAN OBYEKTIF LAINNYA BAGI TENAGA PENDIDIK (GURU) APARATUR SIPIL NEGARA PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA PROBOLINGGO ABSTRAK
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 38
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN PERTIMBANGAN OBYEKTIF LAINNYA BAGI TENAGA PENDIDIK (GURU) APARATUR SIPIL NEGARA PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Tenaga Pendidik (Guru) Aparatur Sipil Negara berdasarkan pertimbangan obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Tenaga Pendidik (Guru) Aparatur Sipil Negara di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, perlu diberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya dengan menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Besaran Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif lainnya Bagi Tenaga Pendidik (Guru) Aparatur Sipil Negara pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo.
Mengingat: 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 10. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5); 11. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 189 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 189).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Besaran Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya Bagi Tenaga Pendidik (Guru) Aparatur Sipil Negara pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2020.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 38 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Bantuan Penunjang Pendidikan Bagi Taruna Sekolah Tinggi Transportasi Darat Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa sumber daya manusia di bidang perhubungan darat dalam wilayah kota Banjarbaru sangat diperlukan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru; sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, “ instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, dalam rangka memenuhi kebutuhan Sumber Daya Manusia yang kompeten di bidang perhubungan darat, memberikan kesempatan kepada masyarakat Kota Banjarbaru untuk mengikuti program pola pembibitan (polbit) Sekolah Tinggi Transportasi Darat di Bekasi; dan menindaklanjuti Perjanjian Kerjasama antara Sekolah Tinggi Transportasi Darat dengan Pemerintah Kota Banjarbaru Nomor HK.201/3/23/STTD-2019 dan Nomor 05/PKS/KDk/2019 tentang Pemenuhan Kebutuhan Sumber Daya Manusia di Bidang Perhubungan Darat, maka perlu pengaturan Peraturan Wali kota tentang Standar Biaya Bantuan Penunjang Pendidikan Bagi Taruna Sekolah Tinggi Transportasi Darat; sehingga perlu ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Banjarbaru tentang Standar Biaya Bantuan Penunjang Pendidikan Bagi Taruna Sekolah Tinggi Transportasi Darat Dibebankan Pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-undang Nomor 30 Yahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentangManajemen Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah dirubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pokok-Poko Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarbaru; Peraturan Wali kota Banjarbaru Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Banjarbaru.
Peraturan Walikota ini mengatur Tentang Standar Biaya Bantuan Penunjang Pendidikan Bagi Taruna Sekolah Tinggi Transportasi Darat Dibebankan Pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, yang memuat: Ketentuan Umum; Pemberian Biaya Bantuan Penunjang Pendidikan Polbit; Hak Dan Kewajiban Pemerintah Daerah Serta Taruna STTD; Pembinaan Taruna STTD; Pembiayaan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2020.
6 hlm; Lampiran 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 37 Tahun 2020
PERWALI Kota Semarang No. 23 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, atau Bentuk Lain yang Sederajat di Kota Semarang
PERWALI Kota Semarang No. 14 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerimaan peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, atau Bentuk Lain yang Sederajat di Kota Semarang
PERWALI Kota Semarang No. 25 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Semrang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama atau Bentuk Lain yang Sederajat di Kota Semarang
PERWALI Kota Semarang No. 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat Di Kota Semarang
Mengubah
PERWALI Kota Semarang No. 15 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta DIdik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, atau Bentuk Lain yang Sederajat di Kota Semarang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Atau bentuk Lain Yang Sederajat Di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan formal yaitu Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama, atau bentuk lain yang Sederajat perlu dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, non diskriminatif dan berkeadilan guna mengakomodir perkembangan layanan pendidikan di masyarakat;
b. bahwa berdasarkan kondisi, perkembangan jaman dan relevansi peraturan perundang-undangan dengan penerimaan peserta didik baru, maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah pertama, atau bentuk lain yang sederajat di Kota Semarang perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Semarang tentang Perubahan Atas Peratura Walikota Semarang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman KanakKanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Atau Bentuk Lain yang Sederajat di Kota Semarang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016, Peraturan Walikota Semarang Nomor 92 Tahun 2016 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 15 Tahun 2019.
Peraturan Walikota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Semarang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, atau Bentuk Lain yang Sederajat di Kota Semarang yaitu Pasal 1 angka 17 dan 18 diselipkan angka 17a yaitu tentang Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama Dengan Surat Tanda Tamat Belajar, Pasal 12 ayat (3) diubah yaitu tentang zonasi dan mengubah tentang PPDB Pada TK, SD, SMP, atau bentuk yang sederajat di Kota Semarang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, atau Bentuk Lain yang Sederajat di Kota Semarang
19 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat