Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang penyisipan angka 25a, 25b, 25c dan 25d pada Pasal 1, penghapusan angka 28b Pasal 1, perubahan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 11, penyisipan Pasal 11A, penghapusan Pasal 13B, perubahan Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat