ABSTRAK: |
- a. bahwa penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan formal yaitu Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama, atau bentuk lain yang Sederajat perlu dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, non diskriminatif dan berkeadilan guna mengakomodir perkembangan layanan pendidikan di masyarakat;
b. bahwa berdasarkan kondisi, perkembangan jaman dan relevansi peraturan perundang-undangan dengan penerimaan peserta didik baru, maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah pertama, atau bentuk lain yang sederajat di Kota Semarang perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Semarang tentang Perubahan Atas Peratura Walikota Semarang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman KanakKanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Atau Bentuk Lain yang Sederajat di Kota Semarang;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016, Peraturan Walikota Semarang Nomor 92 Tahun 2016 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 15 Tahun 2019.
- Peraturan Walikota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Semarang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, atau Bentuk Lain yang Sederajat di Kota Semarang yaitu Pasal 1 angka 17 dan 18 diselipkan angka 17a yaitu tentang Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama Dengan Surat Tanda Tamat Belajar, Pasal 12 ayat (3) diubah yaitu tentang zonasi dan mengubah tentang PPDB Pada TK, SD, SMP, atau bentuk yang sederajat di Kota Semarang.
|