Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengebangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara yang meliputi Ketentuan umum, Maksud dan tujuan, Ruang lingkup, Perencanaan pengembangan kompetensi, Pengembangan kompetensi melalui pendidikan, Pengembangan kompetensi melalui pelatihan, Pembiayaan, Ketentuan peralihan, Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat