Peraturan Walikota ini mengatur Tentang Standar Biaya Bantuan Penunjang Pendidikan Bagi Taruna Sekolah Tinggi Transportasi Darat Dibebankan Pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, yang memuat: Ketentuan Umum; Pemberian Biaya Bantuan Penunjang Pendidikan Polbit; Hak Dan Kewajiban Pemerintah Daerah Serta Taruna STTD; Pembinaan Taruna STTD; Pembiayaan; Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat