Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 38 Tahun 2020

Standar Biaya Bantuan Penunjang Pendidikan Bagi Taruna Sekolah Tinggi Transportasi Darat Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur Tentang Standar Biaya Bantuan Penunjang Pendidikan Bagi Taruna Sekolah Tinggi Transportasi Darat Dibebankan Pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, yang memuat: Ketentuan Umum; Pemberian Biaya Bantuan Penunjang Pendidikan Polbit; Hak Dan Kewajiban Pemerintah Daerah Serta Taruna STTD; Pembinaan Taruna STTD; Pembiayaan; Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarbaru Nomor 38 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Bantuan Penunjang Pendidikan Bagi Taruna Sekolah Tinggi Transportasi Darat Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
28 September 2020
Tanggal Pengundangan
28 September 2020
Tanggal Berlaku
28 September 2020
Sumber
BD.2020/NO.38
Subjek
APBD - PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 456 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan