Dalam Peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar termasuk didalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan,ruang lingkup, tugas dan tanggung jawab, kelembagaan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan,penyelenggaraan, Pembinaan dan evaluasi, anggaran penyelenggaraan, pengawasan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat