ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak,
Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah
Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, telah
ditetapkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 20 Tahun
2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik
Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan
Sekolah Menengah Pertama;
b. bahwa Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) telah
berdampak pada Penyelenggaraan Pendidikan Kota Depok,
sehingga pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru
harus disesuaikan dan dilakukan penyempurnaan kembali
sesuai dengan kondisi saat ini;
c. bahwa berdasarkan perimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf b, Peraturan Wali Kota sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan perubahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas
Peraturan Wali Kota Depok Nomor 20 Tahun 2020 tentang
Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada
Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah
Menengah Pertama;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintahan Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70
Tahun 2009, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 158 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 22 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32
Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 44 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 81 Tahun 2016,
- Terdiri dari 2 pasal
|