Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 39 Tahun 2020

Pemberian Bantuan Pendidikan kepada Peserta Didik yang Orang Tua atau Walinya Tidak Mampu Membiayai Pendidikannya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemberian bantuan biaya pendidikan bertujuan membantu peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikan untuk dapat menyelesaikan pendidikannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bengkulu Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pemberian Bantuan Pendidikan kepada Peserta Didik yang Orang Tua atau Walinya Tidak Mampu Membiayai Pendidikannya
T.E.U.
Indonesia, Kota Bengkulu
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
21 September 2020
Tanggal Pengundangan
21 September 2020
Tanggal Berlaku
21 September 2020
Sumber
Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 39
Subjek
PENDIDIKAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 433 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan