PEMBERIAN BANTUAN PENDIDIKAN KEPADA PESERTA DIDIK YANG ORANG TUA ATAU WALINYA TIDAK MAMPU MEMBIAYAI PENDIDIKANNYA
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 39
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Bantuan Pendidikan kepada Peserta Didik yang Orang Tua atau Walinya Tidak Mampu Membiayai Pendidikannya
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan kepada Peserta Didik Yang Orang Tua Atau Walinya Tidak Mampu Membiayai Pendidikannya;
- 1. Undang-Undang Nomor Drt. 6 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
9. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016
- Pemberian bantuan biaya pendidikan bertujuan membantu peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikan untuk dapat menyelesaikan pendidikannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2020.
- 9
|