Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Retribusi Daerah.
ABSTRAK:
Dalam rangka memaksimalkan penerimaan daerah melalui Retribusi Daerah, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000.
Beberapa ketentuan diubah dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2018 Nomor 261, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 261.a).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
Perubuhan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 6 Tahun 2021.
49 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pendaftaran Kependudukan Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu mengatur dan menerbitkan penyelenggaraan pemerintahan umum dibidang pelayanan pendaftaran kependudukan dan akta catatan sipil
UU No.1 Tahun 1974, UU No.8 Tahun 1981, Uu No.34 Tahun 2000, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, Uu No.12 Tahun 2006, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.37 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007
ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek retribusi, Golongan Retribusi; Prinsip dan Sasaran penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya tarif Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Instansi Pemungutan; Wilayah Pemungutan; Masa retribusi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2009.
pencabutan Perda No.7 Tahun 2005
10 halaman dan 1 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat No. 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka daerah dituntut untuk dapat meningkatkan kemandiriannya sehingga mampu mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.8 Tahun 1981, UU No.5 Tahun 1984, UU No.12 Tahun 1992, UU No.16 Tahun 1992, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.36 Tahun 2009, UU No.1 Tahun 2011, PP No.41 Tahun 2007, PP No.18 tahun 2010, Perda No.2 Tahun 20087, Perda No.9 tahun 2010
KETENTUAN UMUM; JENIS RETRIBUSI; PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI; GOLONGAN RETRIBUSI; WILAYAH PEMUNGUTAN; TATA CARA PEMUNGUTAN, PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN; SANKSI ADMINISTRATIF; PENAGIHAN; KEBERATAN; PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI; PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; KEDALUWARSA PENAGIHAN; PEMERIKSAAN; INSENTIF PEMUNGUTAN; PELAKSANAAN, PEMBERDAYAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN; PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
35 halaman dan 6 halaman lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten No. 6 Tahun 2014
Tata Cara Pemungutan Retribusi pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, BD.2014/NO.06
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten
ABSTRAK:
a. bahwa untuk penyeragaman pelaksanaan pemungutan retribusi pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, perlu acuan yang dibakukan bagi petugas pemungut guna optimalisasi pelayanan yang diberikan pada masyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Tata Cara Pemungutan Retribusi pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, dengan sistematika sebagai berikut; 1. Ketentuan Umum 2. Ruang Lingkup 3. Jenis dan Golongan Retribusi 4. Mekanisme Pelaksanaan Pemungutan 5. Pembinaan dan Pengendalian 6. Pelaporan 7. Pembiayaan 8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong No. 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
a. Ketentuan Pasal 127 huruf d UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi terminal digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha yang merupakan salah satu jenis retribusi daerah yang menjadi kewenangan daerah kabupaten;
b. untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah, khususnya melalui pelayanan dan penyediaan terminal, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas penyelenggaraan terminal.
1. UU No. 4 Drt Tahun 1956
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 8 Tahun 1981
4. UU No. 17 Tahun 2003
5. UU No. 1 Tahun 2004
6. UU No. 10 Tahun 2004
7. UU No. 32 Tahun 2004
8. UU No. 33 Tahun 2004
9. UU No. 38 Tahun 2004
10. UU No. 22 Tahun 2009
11. UU No. 28 Tahun 2009
12. PP No. 20 Tahun 1968
13. PP No. 56 Tahun 2005
14. PP No. 58 Tahun 2005
15. PP No. 38 Tahun 2007
16. PP No. 69 Tahun 2010
17. PP No. 34 Tahun 2006
18. Perpres No. 1 Tahun 2007
19. Perda Rejang Lebong No. 32 Tahun 2002
20. Perda Rejang Lebong No. 7 Tahun 2005
21. Perda Rejang Lebong No. 5 Tahun 2007
22. Perda Rejang Lebong No. 2 Tahun 2008
23. Perda Rejang Lebong No. 3 Tahun 2008
Retribusi Terminal, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemanfaatan/penggunaan fasilitas terminal yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
Objek Retribusi Terminal adalah pelayanan penyediaan tempat parkir untuk
kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Subjek Retribusi Terminal adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati fasilitas terminal.
Peraturan ini mengatur struktur dan besaran tarif retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2011.
Perda Rejang Lebong No. 6 Tahun 2003
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar No. 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu-lintas, dipandang perlu untuk mengusahakan sarana dan prasarana parkir yang memadai;
b. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pembangunan di Daerah;
c. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu menyesuaikan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 4 Tahun 2005 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 1997;
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gianyar Nomor 6 Tahun 1990;
Peraturan Daerah Kebupaten Gianyar Nomor 6 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM;
2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI;
3. GOLONGAN RETRIBUSI;
4. CARA MENGUKUR TINGKA T PENGGUNAAN JASA;
5. PRINSIP DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF;
6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF;
7. WILAYAH PEMUNGUTAN;
8. TATA CARA PEMUNGUTAN;
9. PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN;
10. TATA CARA PENYETORAN DAN PENAGIHAN;
11. PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KADALUWARSA;
12. SANKSI ADMINISTRATIF;
13. KETENTUAN PENYIDIKAN;
14. KETENTUAN PIDANA;
15. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011
PERDA Kab. Banjar No. 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
PERDA Kab. Banjar No. 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
PERDA Kab. Banjar No. 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
Mencabut :
PERDA Kab. Banjar No. 10 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, maka dipandang perlu untuk melakukan
penyesuaian dan menata kembali Peraturan Daerah - Peraturan Daerah Kabupaten Banjar yang berkenaan dengan
Retribusi Jasa Umum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Retribusi Jasa Umum Daerah Kabupaten Banjar ;
Undang-Undang Nomor 27 tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang nesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 18 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun
2008;
Peraturan Daerah Tentang Retribusi Jasa Umum, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama Retribusi;
3. Subyek dan Wajib Retribusi;
4. Jenis Retribusi Jasa Umum; Wilayah Pemungutan;
5. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi;
6. Pemungutan Retribusi;
7. Sanksi Administrasi;
8. Tata Cara Penagihan;
9. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
11. Kedaluwarsa Penagihan;
12. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa;
13. Ketentuan Penyidikan;
14. Ketentuan Pidana;
15. Ketentuan Peralihan;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 33 Tahun
1998 tentang Retribusi Pengganti Biaya Cetak Peta ( Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Tahun 1998 Nomor 25 Seri B Nomor
Seri 17 );
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 30 Tahun
1998 tentang Retribusi Penyedotan Kakus ( Lembaran Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Banjar Tahun 1998 Nomor 22 Seri B Nomor Seri 14 ).
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 35 Tahun
1998 tentang Retribusi Pemakaman dan Pengabuan Mayat ( Lembaran
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Tahun 1998 Nomor 27 Seri B
Nomor Seri 19);
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 06 Tahun 2001 tentang
Pengujian Kendaraan Bermotor; ( Lembaran Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Banjar Tahun 2001 Nomor 16 Seri B Nomor Seri 04, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01);
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 06 Tahun 2003 tentang Retribusi
Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil ( Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Tahun 2003 Nomor 19 Seri C Nomor
Seri 04,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 ).
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 07 Tahun 2003 tentang
Penerbitan Registrasi Kapal, Sertifikasi Kesempurnaan Kapal, Pas Kapal dan
Surat Keterangan Kecakapan Kapal(Lembaran Daerah Kabupaten Banjar
Tahun 2003 Nomor 20 Seri C Nomor Seri 05);
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2005 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan( Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Banjar Tahun
2005 Nomor 13 Seri C Nomor Seri 02, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 06 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perubahan
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2005 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan ( Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2008
Nomor 10);
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2007 tentang Retribusi
Pelayanan Pasar ( Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2007 Nomor
03, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 02);
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2008 tentang Retribusi
Pelayanan Kebersihan ( Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2008
Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01).
36 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir Nomor 6 Tahun 2010
Qanun tentang Perubahan Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Bahwa dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-9564 Tahun 2016 tentang Pembatalan Pasal 4 ayat (3) Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, perlu dilakukan perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 135 Tahun 2000; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 91 Tahun 2010
Dalam Qanun ini mengatur beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang diubah yaitu dasar pengenaan pajak mineral bukan logam dan batuan, nilai jual pajak mineral bukan logam dan batuan dan nilai pasar pajak mineral bukan logam dan batuan.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Nomor 6 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2002/No. 28 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Pemakaian Jalan di Kabupaten Nias
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2002.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat