1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; 3. GOLONGAN RETRIBUSI; 4. CARA MENGUKUR TINGKA T PENGGUNAAN JASA; 5. PRINSIP DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; 6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; 7. WILAYAH PEMUNGUTAN; 8. TATA CARA PEMUNGUTAN; 9. PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN; 10. TATA CARA PENYETORAN DAN PENAGIHAN; 11. PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KADALUWARSA; 12. SANKSI ADMINISTRATIF; 13. KETENTUAN PENYIDIKAN; 14. KETENTUAN PIDANA; 15. KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat