Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 118 Tahun 2017 Tentang Standarisasi Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan LHP Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Provinsi Riau terhadap laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu tahun anggaran 2020 atas sistem Pengendalian Intern (SPI)/ Administrasi dan kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan Nomor 125.B/LHP/XVIII.PEK/04/2021 Tanggal 15 April, maka peraturan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 118 Tahun 2017 tentang Standarisasi Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; 3. UU No 17 Tahun 2015; 4. UU No 23 Tahun 2014 sebagai mana telah diubah terakhir dengan uu nO 9 Tahun 2015; 6. PP No 12 Tahun 2019; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 62 Tahun 2017; 8. PERDA Kabupaten Indragiri Hulu No 2 Tahun 2017; 9. PERBUB Kabupaten Indragiri Hulu No 118 Tahun 2017 Sebagaimana telah diubah dengan PERBUB NO 8 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 118 Tahun 2017 tentang Standarisasi Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu sebagaimana telah diubah dengan Perbup Nomor 8 Tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 118 Tahun 2017 tentang Standarisasi Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu sebagaimana telah diubah dengan Perbup Nomor 8 Tahun 2020
5 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 38 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2021/NO.38, LL KAB. KAPUAS HULU : 14 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK:
bahwa adanya perubahan nomenklatur program dan kegiatan dalam urusan Pemerintahan, serta adanya perubahan klasifikasi belanja yang mempengaruhi penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Kapuas Hulu.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.16 Tahun 2000, PP No.12 Tahun 2019, Kepmenkeu No.83/KMK.04/2000, Perda Kapuas Hulu No.8 Tahun 2011, Perda Kapuas Hulu No.8 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang; Perubahan pada Pasal 5, BAB V Pasal 7, BAB V Pasal 8, Ketentuan Lampiran 1,2,3 .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2021.
Perbup ini terdapat 6 halaman dan 8 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Utara Nomor 38 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaDesa
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan dan BOP BPD, Insentif dan Operasional, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 38, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2021 Nomor 406
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan dan BOP BPD, Insentif, Operasional, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan dan produktifitas
bagi penyelenggara pemerintahan Desa serta
kelembagaan Desa dalam kaitannya dengan pelaksanaan
pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan
Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat.
b. bahwa ketentuan pasal 81 ayat (5) dan pasal 100
Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 ten tang
peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 ten tang Desa, perlu menetapkan besarannya
penghasilan tetap kepala Desa dan Perangkat Desa serta
tunjangan dan Operasional BPD dan Kelembagaan Desa.
c. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 10 ayat (2) dan ayat
(3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun
2019, pemotongan iuran BPJS Kesehatan sebesar 1%
dari Gaji atau Upah dan dianggarkan dalam APBDes
yang bersumber dari ADD belum mencukupi sesuai
ketentuan dari BPJS Kesehatan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2021
tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat
Desa, Tunjangan dan Operasional BPD serta lnsentif dan
Operasional Lembaga Kemasyarakatan Desa dan
Lembaga Adat.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4689);2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Ten tang
Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 ten tang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun
2019 ten tang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran
Iuran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan
Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1802);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1
tahun 2015 Tentang Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Utara tahun 2015 nomor 57);
7. Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 9 tahun 2015
tentang Pedoman Organisasi Perangkat Desa di
Kabupaten Konawe Utara;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 4
Tahun 2020 Tentang Penetapan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe Utara
Tahun 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Utara tahun 2020 Nomor 114).
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN BUPATI KONAWE UTARA NOMOR 4 TAHUN
2021 TENTANG PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN
PERANGKAT DESA, TUNJANGAN DAN BOP BPD, INSENTIF
DAN OPERASIONAL LEMBAGA KEMASYARAKATAND ESA
DAN LEMBAGA ADAT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 37 Tahun 2021
PERBUP Kab. Mahakam Ulu No. 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Mengubah ketentuan Pasal 7 dalam Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
PEMDA - ASN - TAMBAHAN PENGHASILAN - PEMBERIAN - PEDOMAN - PERUBAHAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2021/NO.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Perlu dilakukan pernyesuaian ketentuan mengenai jangka waktu pembayaran tambahan penghasilan bagi aparatur sipil negara di lingkungan PEMDA, sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan PERBUP tentang Perubahan Atas PERBUP No.23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Paratur Sipil Negara di Lingkungan PEMDA.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.2 Tahun 2013; UU No.5 Tahun 2014 UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.53 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2019; PERBUP No.23 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan pada Pasal 7 yaitu Pembayaran TPP dilakukan pada pertengahan bulan berikutnya yang meliputi jumlah netto setelah dipotong pajak dan pengurangan TPP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembayaran TPP sebagaimana dimaksud dibayarkan mulai bulan Januari 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2021.
3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 37 Tahun 2021
PERBUP Kab. Tapin No. 33 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
PERBUP Kab. Tapin No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2021/No.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka untuk menindaklanjuti Hasil
Monitoring dan Evaluasi Program Pencegaban
Korupsi Bidang Kepegawaian oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di
Kabupaten Tapin, maka Peraturan Bupati Tapin
Nomor 02 Tabun 2020 tentang Pemberian
Tambaban Penghasilan Pegawai Negeri Sipil,
sebagaimana telab diubab beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Bupati Tapin Nomor 33 Tabun
2021 tentang Perubaban Kedua Atas Peraturan
Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2020 tentang
Pemberian Tambaban Penghasilan Pegawai Negeri
Sipil perlu dilakukan penyesuaian dengan melalui
perubaban; Bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tabun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu
menetapkan Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Bupati Tapin Nomor 02 Tabun 2020 tentang
Pemberian Tambaban Penghasilan Pegawai Negeri
Sipil; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Tapin tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tapin
Nomor 02 Tahun 2020 tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 01
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09
Tahun 2016; Peraturan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2008; Peraturan Bupati Tapin Nomor 25 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tapin Nomor 48 Tahun 2017; . Peraturan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2021.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Manokwari Nomor 37 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Manokwari No. 10 Tahun 2021 tentang Besaran Standar Insentif Bagi Tenaga Medis, Non Medis, Dan Tim Satuan Tugas Corona Virus Desease 2019 (Covid-19)
PERUBAHAN PERATURAN BUPATI NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG BESARAN STANDAR INSENTIF BAGI TENAGA MEDIS, NON MEDIS, TIM SATUAN TUGAS CORONA VIRUS DESEASE 2019 (COVID-19)
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2021 tentang Besaran Standar Insentif Bagi Tenaga Medis, Non Medis, Tim Satuan Tugas Corona Virus Desease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
Bahwa untuk menunjang pelaksanaan tugas penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19, perlu memberikan insentif bagi Tenaga Medis, Non Medis, dan Tim Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/2539/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Nakes yang Menangani COVID-19.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/ 2539/2020, yang telah diubah dengan Nomor Hk.01.07/Menkes/4239/2021.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai perubahan peraturan bupati nomor 10 tahun 2021 tentang besaran standar insentif bagi tenaga medis, non medis, tim satuan tugas corona virus disease 2019 (COVID-19)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2021.
1 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 37 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya, Kepegawaian, Aparatur Negara , Pendidikan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2021/NO.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar Khusus Bagi Perangkat Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengembangan kompetensi danuntukmengoptimalkan pemanfaatan ilmu pengetahuandalampelaksanaan tugas oleh Perangkat Desa LingkupKabupatenTanah Bumbu perlu dilakukan upaya peningkatanjenjangpendidikan;
Bahwa upaya peningkatan jenjang pendidikanbagiperangkat desa sebagaimana dimaksud pada huruf a, perludiatur mekanismenya;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksudpada huruf a dan huruf b, maka perlumenetapkanPeraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar Khusus Bagi Perangkat Desa;
Dasar Hukum : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun ; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan KebudayaanNomor55Tahun 2013; Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015; Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan PendidikanTinggiNomor 32 Tahun 2016; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor84 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik IndonesiaNomor20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor19Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor15Tahun 2018; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 30 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 65 Tahun 2018; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2021.
Peraturan ini memuat tentang : PEDOMAN PEMBERIAN IZIN BELAJAR KHUSUS BAGI PERANGKAT DESA.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
PROGRAM PENDIDIKAN;
PERSYARATAN;
BEASISWA;
KEWAJIBAN;
SANKSI ADMINISTRASI;
KETENTUAN LAIN-LAIN;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2021.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 37 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2021/NO.37, LL KAB. KAPUAS HULU : 17 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan penghargaan terhadap dedikasi dan pelayanan dalam penanganan wabah Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Kapuas Hulu yang berpotensi menimbulkan resiko kesehatan dan keselamatan jiwa , perlu diatur pedoman Pemberian Insentif bagi Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan yang terlibat dalam penanganan Corona Virus Disease 2019, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Insentif Bag i Tenaga Kesehatan Dan Non Kesehatan Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Kapuas Hulu ;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.4 Tahun 1984, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.24 thun 2007, UU No.36 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, UU No.36 Tahun 2014, UU No.6 Tahun 2018, PP No.1 Tahun 2020, PP No.40 Tahun 1991, PP No.21 Tahun 2008, PP No.12 Tahun 2019, Perpres No.17 Tahun 2018, Kepres No.82 Tahun 2020, Kepres No.11 Tahun 2020, Kepres No.12 Tahun 2020, Permenkes No.1501/Menkes/Per/2010, Permenkes No.45 Tahun 2014, Permendagri No.77 Tahun 2020, Kemenkes No HK.01.07/MENKES.104/2020, Kepmenkes No. HK/01.07/MENKES/238/2020, Kepmenkes No.hk/01.07/menkes.278/2020, Kepmenkes No.HK.01.07/MENKES/446/2020, Kegup Kalbar No.369 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Kriteria Insentif, Besaran dan Alokasi Insenti, Tata Cara Pemberian Insentif, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2021.
Perbup ini terdapat 11 halaman dan 6 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Barat Nomor 37 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUN 2022 NOMOR 22 SERI E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN KOMPENSASI BAGI KELOMPOK PAKAR ATAU TIM AHLI ALAT KELENGKAPAN DPRD DAN TENAGA AHLI FRAKSI DPRD KABUPATEN BANGKA BARAT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mentawai Nomor 37 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2021 Nomor 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LHKPN di Lingkungan Pemerintah Kab. Kep. Mentawai
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, perlu mewajibkan ASN di lingkungan Pemkab. Kep. Mentawai untuk menyampaikan laporan harta kekayaannya secara berkala dan teratur
UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 49 Tahun 1999, UU No. 30 Tahun 2002, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 94 Tahun 2021, Inpres No. 5 Tahun 2004, PerKPK No. 7 Tahun 2016, Perda Kab. Kep. Mentawai No. 8 Tahun 2016
Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Penyampaian LHKPN
3. Tim Pengelola LHKPN
4. Sanksi
5. Tata Cara Penjatuhan Sanksi
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat