Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang Dalam Melaksanakan Reses
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang menyatakan anggota DPRD menggunakan masa reses baik perseorangan atau kelompok untuk mengunjungi konstituennya di daerah pemilihan masing-masing untuk tanggungjawab secara moral dan politis kepada konstituen dengan menyerap aspirasi masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 10 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.17 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.24 Tahun 2004, PP No.16 Tahun 2010, Permendagri No.80 Tahun 2015, Peraturan DPRD No.1 Tahun 2014.
Dalam Perbup ini diatur tentang ketentuan umum; Susunan Dan kedudukan; Fungsi, Tugas dan Wewenang; Keanggotaan; hak DPRD; Kewajiban Anggota DPRD; Persidangand dan reses; Reses; Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2017.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 15 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Kubu Raya dengan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 8 Tahun 1974, UU No 28 Tahun 1999, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 10 Tahun 2004, UU No 15 Tahun 2004, UU No 32 Tahun 2004, UU No 35 Tahun 2007, PP No 58 Tahun 2005m Peraturan Mendagri No 13 Tahun 2006, Perbup No 01 Tahun 2008
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penetapan Tambahan Penghasilan; Penilaian dan Pembayaran; Ketentuan Peralihan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2009.
10 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lembata Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Lingkup Pemerintah Kabupaten Lembata Tahun 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, maka Pemerintah Daerah perlu mengatur lebih lanjut teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara dan Penerima Tunjangan, diharapkan dapat mempertahankan tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan oleh aparatur negara sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat sebagai akibat pandemi Covid-19; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Lingkup Pemerintah Kabupaten Lembata Tahun 2021.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah UUD 1945 Pasal 17 ayat (3); UU. No. 52 Tahun 1999; UU. No. 17 Tahun 2003; UU. No. 1 Tahun 2004; UU. No. 23 Tahun 2014; PP. No. 12 Tahun 2019; PP. No. 63 Tahun 2021; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kab. Lembata No. 6 Tahun 2016; Perda Kab. Lembata No. 7 Tahun 2020; Perbup Lembata No. 97 Tahun 2020.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; III. Tata Cara Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; IV. Pengendalian dan Pengawasan; V. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Honorarium Tenaga Khusus Pembantu Penilai Kegiatan Pendataan dan Penilaian Objek Pajak, Verifikasi Data dan Penelitian Lapangan Permasalahan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan pada Badan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Klaten No. 38 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten
PERBUP Kab. Klaten No. 17 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Kabupaten Klaten Tahun 2021 No. 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 Kepada Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 kepada Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; UU No 30 Tahun 2014; PP No 55 Tahun 2005; PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019; PP No 12 Tahun 2019; PP No 63 Tahun 2021; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda Kab Klaten No 10 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Klaten No 30 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pemerintah Daerah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 kepada Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Aparatur Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari :
a. PNS dan Calon PNS;
b. PPPK; dan
c. Bupati dan Wakil Bupati.
Aparatur Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:
a. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan
b. Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi Pemerintah Daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Warga Negara Indonesia;
b. pada saat Peraturan Bupati ini diundangkan, telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan atau penandatangan perjanjian kerja;
c. pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
d. diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan /atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi PNS, Bupati, Wakil Bupati dan PPPK terdiri atas :
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan dalam bentuk uang; dan
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
sesuai jabatannya dan/atau pangkatnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2021.
Pada saat Peraturan Kepala Bupati ini mulai berlaku, maka:
a. Peraturan Bupati Klaten Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten (Berita Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2020 Nomor 17); dan
b. Peraturan Bupati Klaten Nomor 38 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten (Berita Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2020 Nomor 38)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 15 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Muara Enim No. 39 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
pETUNJUK-TEKNIS-PELAKSANAAN-PEMBERIAN-GAJI KETIGA BELAS-KEPADA-PEGAWAI NEGERI SIPIL-DAN-PEJABAT NEGARA-DI-LINGKUNGAN-PEMERINTAH-KABUPATEN MUARA ENIM-YANG-BERSUMBER-DARi-ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELaNJA DAERAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2019/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknıs Pelaksanaan
Pemberıan Gajı Ketıga Belas
Kepada Pegawaı Negerı
Sıpıl Dan Pejabat Negara Dı Lıngkungan
Pemerıntah Kabupaten
Muara Enım
Yang
Bersumber Dar
Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 35 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan No. 96/PMK.05/2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No.57/PMK.05/2019; Perda No. 14 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan pemberian dan pembayaran gaji ketiga belas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2019.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 15 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Kantor Pengelolaan Taman Pintar Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Dalam rangka menerapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah, maka perlu diberikan remunerasi bagi Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Kantor Pengelolaan Taman Pintar Kota Yogyakarta dan pemberian remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Kantor Pengelolaan Taman Pintar Kota Yogyakarta mendasarkan pada asas remunerasi yaitu kepatutan dan proporsionalitas sesuai kelas jabatan, prestasi kerja, serta kemampuan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, maka Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 55 Tahun 2013 tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Kantor Pengelolaan Taman Pintar perlu diganti dengan Peraturan Walikota yang baru.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-04/MEN/1994, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2009, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2008 , Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2013
Asas remunerasi terdiri dari : Asas pengalokasian remunerasi adalah : proporsionalitas yang diukur berdasar besaran pendapatan jasa layanan BLUD, kesetaraan yang memperhatikan pelayanan sejenis, kepatutan yang disesuaikan dengan kemampuan dalam memberikan imbalan kepada pegawai dan kebutuhan pengembangan BLUD. Asas pendistribusian remunerasi adalah proporsionalitas berdasarkan kelas jabatan, prestasi kerja, dan kemampuan keuangan BLUD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Dalam upaya mengoptimalkan kinerja, produktivitas kerja dengan penerapan asas keadilan, proporsionalitas, peningkatan kesejahteraan pegawai dan sebagai bentuk penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Toba, perlu diberikan tambahan penghasilan pegawai, berdasarkan ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/ a tau pertimbangan objektif lainnya, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan- undangan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018, Keputusan Menteri Dalarn Negeri Nomor 900-4700, Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 5 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Toba Nomor 11 Tahun 2021, Peraturan Bupati Toba Nomor 77 Tahun 2021, Peraturan Bupati Toba Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Tambahan Penghasilan Pegawa, Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai, Pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai, Pegawai Yang Tidak Diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai, Tahapan Dan Waktu Pelaksanaa, Monitoring, Evaluasi Dan Pembinaan Pegawa, Pembiayaa, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2022.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, maka: Peraturan Bupati Toba Nomor 2.a Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Toba Tahun
2021,sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 8a Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 2a Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2021 dan 2. Peraturan Bupati Toba Nomor 2.b Tahun 2021 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Toba Tahun 202 ldinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
32 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat