Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya, Kepegawaian, Aparatur Negara , Pendidikan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2021/NO.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar Khusus Bagi Perangkat Desa
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka pengembangan kompetensi danuntukmengoptimalkan pemanfaatan ilmu pengetahuandalampelaksanaan tugas oleh Perangkat Desa LingkupKabupatenTanah Bumbu perlu dilakukan upaya peningkatanjenjangpendidikan;
Bahwa upaya peningkatan jenjang pendidikanbagiperangkat desa sebagaimana dimaksud pada huruf a, perludiatur mekanismenya;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksudpada huruf a dan huruf b, maka perlumenetapkanPeraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar Khusus Bagi Perangkat Desa;
- Dasar Hukum : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun ; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan KebudayaanNomor55Tahun 2013; Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015; Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan PendidikanTinggiNomor 32 Tahun 2016; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor84 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik IndonesiaNomor20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor19Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor15Tahun 2018; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 30 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 65 Tahun 2018; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2021.
- Peraturan ini memuat tentang : PEDOMAN PEMBERIAN IZIN BELAJAR KHUSUS BAGI PERANGKAT DESA.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
PROGRAM PENDIDIKAN;
PERSYARATAN;
BEASISWA;
KEWAJIBAN;
SANKSI ADMINISTRASI;
KETENTUAN LAIN-LAIN;
KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2021.
- 17 Halaman
|