LHKPN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2021 Nomor 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LHKPN di Lingkungan Pemerintah Kab. Kep. Mentawai
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, perlu mewajibkan ASN di lingkungan Pemkab. Kep. Mentawai untuk menyampaikan laporan harta kekayaannya secara berkala dan teratur
- UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 49 Tahun 1999, UU No. 30 Tahun 2002, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 94 Tahun 2021, Inpres No. 5 Tahun 2004, PerKPK No. 7 Tahun 2016, Perda Kab. Kep. Mentawai No. 8 Tahun 2016
- Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Penyampaian LHKPN
3. Tim Pengelola LHKPN
4. Sanksi
5. Tata Cara Penjatuhan Sanksi
6. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.
- 6 hlm
|