Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan pada Pasal 7 yaitu Pembayaran TPP dilakukan pada pertengahan bulan berikutnya yang meliputi jumlah netto setelah dipotong pajak dan pengurangan TPP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembayaran TPP sebagaimana dimaksud dibayarkan mulai bulan Januari 2021.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat