Standarisasi-Tunjangan-Komunikasi-Intensif-Tunjangan-Reses-dan-Tunjangan-Transportasi
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2021/No.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 118 Tahun 2017 Tentang Standarisasi Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan LHP Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Provinsi Riau terhadap laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu tahun anggaran 2020 atas sistem Pengendalian Intern (SPI)/ Administrasi dan kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan Nomor 125.B/LHP/XVIII.PEK/04/2021 Tanggal 15 April, maka peraturan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 118 Tahun 2017 tentang Standarisasi Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; 3. UU No 17 Tahun 2015; 4. UU No 23 Tahun 2014 sebagai mana telah diubah terakhir dengan uu nO 9 Tahun 2015; 6. PP No 12 Tahun 2019; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 62 Tahun 2017; 8. PERDA Kabupaten Indragiri Hulu No 2 Tahun 2017; 9. PERBUB Kabupaten Indragiri Hulu No 118 Tahun 2017 Sebagaimana telah diubah dengan PERBUB NO 8 Tahun 2020.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 118 Tahun 2017 tentang Standarisasi Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu sebagaimana telah diubah dengan Perbup Nomor 8 Tahun 2020
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2021.
- Mengubah Peraturan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 118 Tahun 2017 tentang Standarisasi Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu sebagaimana telah diubah dengan Perbup Nomor 8 Tahun 2020
- 5 Hlm
|