Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151, Pasal 153 ayat (5), Pasal 157, Pasal 164 ayat (3), Pasal 166 ayat (3), Pasal 167 ayat (5), dan Pasal 182 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan serta Pasal 25 ayat (4) dan Pasal 30 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
Dasar hukum Permenhub ini adalah Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 55 Tahun 2012; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 30 Tahun 2021;Perpres No. 40 Tahun 2015; dan Permenhub No. PM 122 Tahun 2018.
Permenhub ini mengatur tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang akan dioperasikan di jalan wajib dilakukan uji berkala. Uji Berkala dilakukan terhadap: a. Mobil Penumpang Umum; b. Mobil Bus; c. Mobil Barang; d. Kereta Gandengan; dan e. Kereta Tempelan. Kendaraan wajib Uji Berkala wajib dilakukan oleh pemilik sebelum dioperasikan di jalan. Uji Berkala terdiri atas: a. Uji Berkala pendaftaran kendaraan wajib Uji Berkala; b. Uji Berkala pertama; dan c. Uji Berkala perpanjangan masa berlaku.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2021.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1296), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 85 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 19 Tahun 2019
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Gubernur Riau Nomor 18 Tahun 2O12 tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Kecamatan Provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2012 Nomor 18) dan Peraturan Gubernur Riau Nomor 50 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Kecamatan Provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2012 Nomor 50)
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penilaian Evaluasi Kinerja Kecamatan di Provinsi Riau
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan motivasi kepada kecamatan berdasarkan hasil Evaluasi Kinerja Kecamatan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota yang disampaiakan kepada Gubernur perlu memberikan penghargaan kepada Kecamatan terbaik di Provinsi Terbaik; bahwa dalam rangka pemberian pengharagaan untuk kecamatan terbaik di Provinsi Riau perlu dilakukan validasi dan verifikasi atas hasil Evaluasi Kinerja Kecamatan yang disampaikan Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkln Peratural Gubernur tentang Penilaian Evaluasi Kinerja Kecamatan di Provinsi Riau;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan ini berisi 6 (enam) bab dan 17 (tujuh belas) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Sasaran; Ruang Lingkup; Pelaksanaan PEKK; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2019.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan
Gubernur Riau Nomor 18 Tahun 2O12 tentang Pedoman
Evaluasi Kinerja Kecamatan Provinsi Riau (Berita Daerah
Provinsi Riau Tahun 2012 Nomor 18) dan Peraturan
Gubernur Riau Nomor 50 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 18 Tahun 2012
Tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Kecamatan Provinsi
Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2012 Nomor 50)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku-
19 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, BERITA DAERAH KOTA PARIAMAN TAHUN 2019 NOMOR 19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENYALURAN SUBSIDI SEMBAKO BAZAR/PASAR MURAH SEMBAKO
DI KOTA PARIAMAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjaga stabilitas harga dan
mengantisipasi dampak kenaikan harga sembako
menjelang Hari Raya Idul Fitri Tahun 2019, maka perlu
dilakukan kegiatan penyaluran subsidi sembako melalui
bazar/pasar murah sembako;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Tata Cara Penyaluran Subsidi Sembako
Kegiatan Bazar/Pasar Murah Sembako di Kota Pariaman;
Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 11 Tahun 2018, Peraturan Walikota Pariaman Nomor 52 Tahun 2018, Peraturan Walikota Pariaman Nomor 53 Tahun 2018
PERATURAN WALIKOTA INI MENGATAUR TENTANG TATA CARA PENYALURAN SUBSIDI SEMBAKO KEGIATAN BAZAR/PASAR MURAH SEMBAKO DI KOTA PARIAMAN, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. JENIS DAN JUMLAH PAKET SEMBAKO SERTA BESARAN SUBSIDI
3. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
4. PERSYARATAN PELAKU USAHA
5. MEKANISME PELAKSANAAN DAN PENGGANTIAN SUBSIDI
6. PEMBIAYAAN
7. PELAPORAN
8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2019.
7 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Secara Elektronik Melalui Aplikasi Sicantik Cloud di Kabupaten Bolaang Mongondow
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan serta kemudahan kepada masyarakat dalam pengurusan Perizinan dan Non perizinan serta untuk memberikan kepastian, jaminan hukum khususnya di bidang pelayanan Perizinan dan Nonperizinan, maka perlu adanya Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan NonPerizinan Secara Elektronik melalui Aplikasi Sicantik Cloud di Kabupaten Bolaang Mongondow;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pelayanan Perizinan dan NonPerizinan Secara Elektonik melalui Aplikasi Sicantik Cloud di Kabupaten Bolaang Mongondow.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2018; PERPRES No. 97 Tahun 2014; PERPRES No. 91 Tahun 2017; PERMENKO No. 8 Tahun 2017; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 6 Tahun 2018; PERBUP No. 40 Tahun 2018.
Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Secara Elektronik Melalui Aplikasi Sicantik CLOUD di Kabupaten Bolaang Mongondow
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 19, jdih.dephub. go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 05 (Civil Aviation Safety Regulation Part 05) Tentang Satuan Pengukuran (Unit Of Measurements)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 19 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyediaan Ruangan Pelayanan dan Konseling Laktasi di Lingkungan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sampang
ABSTRAK:
a. bahwa setiap ibu berkewajiban memberikan Air Susu Ibu (ASI) kepada anaknya;
b. bahwa setiap anak berhak tumbuh dan berkembang secara optimal baik fisik, mental dan spiritual maupun kecerdasan untuk mewujudkan kehidupan terbaik untuk anak;
c. bahwa salah satu standart emas makanan bagi bayi adalah Air Susu Ibu (ASI) yang mulai diberikan sejak lahir lahir sampai usia 2 (dua) tahun;
d. bahwa belum optimalnya pelaksanaan kesetaraan dan keadilan gender fungsi reproduksi mengakibatkan perempuan bekerja kesulitan dalam memberikan Air Susu Ibu (ASI);
e. bahwa masa istirahat sebelum dan sesudah melahirkan hanya ditentukan selama3 (tiga) bulan, maka pekerja perempuan setelah melahirkan anak harus diberi kesempatan untuk memberikan Air Susu Ibu (ASI) kepada anaknya atau memerah ASI selama waktu kerja ditempat kerja;
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
3. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
4. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi Hak-Hak Anak
5. Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Kesehatan Nomor 48/men.PP/XII/2008, Per 27/Men/XII/2008 dan 1177/menkes/PB/XII/2008 tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Selama Waktu Kerja di Tempat Kerja
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/Menkes/Per/VII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013 tentang tata Cara penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2013 tentang Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya
9. Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Kesehatan Nomor 48/men.PP/XII/2008, PER.27/MEN/XII/2008, dan 1177/menkes/PB/XII/2008 tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Selama Waktu Kerja di Tempat Kerja;
10. Peraturan Bupati Sampang Nomor 93 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
OPD harus mendukung program ASI Eksklusif.
Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui :
a. Penyediaan fasilitas khusus untuk menyusui dan atau memerah ASI;
b. Pemberian kesempatan kepada karyawati dan Ibu yang sedang menyusui untuk memberikan ASI eksklusif kepada bayi atau memerah ASI selama waktu kerja di tempat kerja;
c. Pembuatan peraturan internal yang mendukung keberhasilan program pemberian ASI eksklusif; dan
d. Penyediaan konselor menyusui.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2017.
10
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LAYANAN NOMOR TUNGGAL PANGGILAN DARURAT 112
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Pakpak Bharat dalam penanganan keadaan gawat darurat (emergency) diperlukan penanganan secara terpadu melalui pengintegrasian layanan kegawatdaruratan pada Perangkat Daerah, Instansi Pemerintah, dan Instansi terkait lainnya ke dalam layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pelaksana, Jenis Layanan, Pelaksanaan, Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab, Penganggaran, Monitoring, Evaluasi dan Pengendalian, serta Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2019.
8 Hlmn. Lampiran 2 Hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 19 Tahun 2009
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan ; Perizinan, Pelayanan Publik
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, LD.2009/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerbitan Izin Tempat Usaha
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertibnya kegiatan-kegiatan usaha yang bersifat komersial yang menggunakan tempat usaha bersifat tetap dan teratur, perlu adanya pengendalian yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk pemberian lzin Tempat Usaha, sehingga akan memberikan keteraturan ;
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam pengurusan / penerbitan lzin Tempat Usaha, perlu mengatur tata cara penerbitannya;
bahwa berkenaan dengan maksud pada huruf a, dan b perlu diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 06 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 07 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kabupaten Balangan Nomor 03
Tahun 2008
Praturan Bupati ini Mengatur Tentang Penerbitan Izin Tempat Usaha Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Syarat-Syarat Dan Tata Cara Pengajuan Izin Tempat Usaha; Jangka Waktu Proses Dan Berlakunya Izin Tempat Usaha; Kewenangan Untuk Menanda Tanganii Izin Tempat Usaha; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2009.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simalungun Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Perawatan Meter, Biaya Administrasi, BIaya Penyambungan Kembali, Denda dan Balik Nama Pelanggang PDAM Tirta Laohu Kabupaten Simalungun
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat