PERATURAN WALIKOTA INI MENGATAUR TENTANG TATA CARA PENYALURAN SUBSIDI SEMBAKO KEGIATAN BAZAR/PASAR MURAH SEMBAKO DI KOTA PARIAMAN, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. JENIS DAN JUMLAH PAKET SEMBAKO SERTA BESARAN SUBSIDI 3. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB 4. PERSYARATAN PELAKU USAHA 5. MEKANISME PELAKSANAAN DAN PENGGANTIAN SUBSIDI 6. PEMBIAYAAN 7. PELAPORAN 8. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat