Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pelaksana, Jenis Layanan, Pelaksanaan, Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab, Penganggaran, Monitoring, Evaluasi dan Pengendalian, serta Pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat