Dalam Peraturan ini berisi 6 (enam) bab dan 17 (tujuh belas) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Sasaran; Ruang Lingkup; Pelaksanaan PEKK; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat