Praturan Bupati ini Mengatur Tentang Penerbitan Izin Tempat Usaha Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Syarat-Syarat Dan Tata Cara Pengajuan Izin Tempat Usaha; Jangka Waktu Proses Dan Berlakunya Izin Tempat Usaha; Kewenangan Untuk Menanda Tanganii Izin Tempat Usaha; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat