Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan ; Perizinan, Pelayanan Publik
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, LD.2009/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerbitan Izin Tempat Usaha
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka tertibnya kegiatan-kegiatan usaha yang bersifat komersial yang menggunakan tempat usaha bersifat tetap dan teratur, perlu adanya pengendalian yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk pemberian lzin Tempat Usaha, sehingga akan memberikan keteraturan ;
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam pengurusan / penerbitan lzin Tempat Usaha, perlu mengatur tata cara penerbitannya;
bahwa berkenaan dengan maksud pada huruf a, dan b perlu diatur dengan Peraturan Bupati.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 06 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 07 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kabupaten Balangan Nomor 03
Tahun 2008
- Praturan Bupati ini Mengatur Tentang Penerbitan Izin Tempat Usaha Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Syarat-Syarat Dan Tata Cara Pengajuan Izin Tempat Usaha; Jangka Waktu Proses Dan Berlakunya Izin Tempat Usaha; Kewenangan Untuk Menanda Tanganii Izin Tempat Usaha; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2009.
- 5 Halaman
|