OPD harus mendukung program ASI Eksklusif. Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui : a. Penyediaan fasilitas khusus untuk menyusui dan atau memerah ASI; b. Pemberian kesempatan kepada karyawati dan Ibu yang sedang menyusui untuk memberikan ASI eksklusif kepada bayi atau memerah ASI selama waktu kerja di tempat kerja; c. Pembuatan peraturan internal yang mendukung keberhasilan program pemberian ASI eksklusif; dan d. Penyediaan konselor menyusui.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat