Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 19 Tahun 2017

Penyediaan Ruangan Pelayanan dan Konseling Laktasi di Lingkungan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sampang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

OPD harus mendukung program ASI Eksklusif. Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui : a. Penyediaan fasilitas khusus untuk menyusui dan atau memerah ASI; b. Pemberian kesempatan kepada karyawati dan Ibu yang sedang menyusui untuk memberikan ASI eksklusif kepada bayi atau memerah ASI selama waktu kerja di tempat kerja; c. Pembuatan peraturan internal yang mendukung keberhasilan program pemberian ASI eksklusif; dan d. Penyediaan konselor menyusui.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sampang Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penyediaan Ruangan Pelayanan dan Konseling Laktasi di Lingkungan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sampang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
21 April 2017
Tanggal Pengundangan
21 April 2017
Tanggal Berlaku
20 Februari 2017
Sumber
BD No 19
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 679 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan