PERDA Kab. Wonosobo No. 7 Tahun 2016 tentang Pencabutan 7 (Tujuh) Peraturan Daerah yang Mengatur Desa Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa
Mengubah :
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 tahun 2006 Sumber Pendapatan Desa
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 2008 No.13/TLD No.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 tahun 2006 Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun
2006 tentang Sumber Pendapatan Desa, sudah tidak sesuai
dengan perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan
otonomi desa;
b. bahwa ketentuan mengenai penghasilan Kepala Desa dan
Perangkat Desa telah diatur tersendiri
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 10 tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 8 tahun 2005; UU No 33 Tahun 2004; PP No 58 Tahun 2005; PP No 72 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab Wonosobo No 10 tahun 2006; Perda Kab Wonosobo No 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : perubahan atas Perda Kab Wonosobo No 10 tahun 2006
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2008.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN STATUS DESA CEPPAGA MENJADI KELURAHAN CEPPAGA KECAMATAN LIBURENG KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan yang
berkarakter Kelurahan pada Wilayah Desa Ceppaga
Kecamatan Libureng, serta memperhatikan tingkat
heterogenitas kondisi sosial budaya masyarakat
Desa Ceppaga, sehingga ciri khas desa tidak dapat
dipertahankan lagi dan layak berubah status
menjadi Kelurahan Ceppaga Kecamatan Libureng;
b. bahwa atas prakarsa dari Pemerintah Desa dan
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan
mempertimbangkan aspirasi dari masyarakat Desa
Ceppaga, dalam rangka untuk meningkatkan
pelayanan dan pemberdayaan masyarakat, maka
perlu melakukan perubahan Status Desa Ceppaga
untuk percepatan terwujudnya kesejahteraan
masyarakat;
c. bahwa berdasarkan surat rekomendasi hasil kerja
Tim Pengkaji Nomor; 146-4/833/V/Tapem, tanggal
6 Mei 2010 perihal tentang kelayakan Desa Ceppaga
berubah status menjadi Kelurahan Ceppaga
Kecamatan Libureng Kabupaten Bone;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah –daerah Tingkat II di Sulawesi (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4857);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4588);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006
tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan
Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Bone
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor
01, tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Nomor 01);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 06 Tahun
2008 tentang Pembentukan, Penghapusan dan
Penggabungan Kelurahan ( Berita Daerah Kabupaten
Bone Tahun 2008 Nomor 08).
1. Dengan Peraturan Daerah ini diubah status Desa Ceppaga
Kecamatan Libureng menjadi Kelurahan Ceppaga Kecamatan
Libureng Kabupaten Bone.
2. Perubahan Status Desa Ceppaga menjadi Kelurahan Ceppaga
bertujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat,
melaksanakan fungsi pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat
dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Negeri Administratif
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) dan peraturan pelaksanaannya telah mengatur desa dan desa adat. Desa disebut dengan istilah Negeri Administratif di Daerah Kabupaten Maluku Tengah merupakan satuan pemerintahan yang diberikan kewenangan unutk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Negeri (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2006 Nomor 126 Seri D) sudah tidak sesuai dengan perkembangan Peraturan Perundang-undangan, dan perlu ditetapkan pengaturan mengenai Negeri Administratif dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai ketentuan umum, penataan negeri administratif, kewenangan negeri administratif, penyelenggaraan pemerintahan negeri administratif, musyawarah negeri administratif, peraturan negeri administratif, keuangan dan aset negeri administratif, pembanguan negeri administratif, Badan Usaha Milik Negeri administratif, kerjasama negeri administratif, lembaga kemasyarakatan negeri administratif, pembinaan dan pengawasan, wilayah negeri administratif, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, hal-hal yang mengatur selain Negeri Administratif dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Negeri (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2006 Nomor 126 Seri D) dinyatakan masih tetap berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 10 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2006 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerjasama Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 214 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 03 Tahun 2003
2. UU Nomor 17 Tahun 2003
3. UU Nomor 10 Tahun 2004
4. UU Nomor 32 Tahun 2004
5. UU Nomor 33 Tahun 2004
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
7. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
9. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
Materi Pokok :
Ruang Lingkup :
1. Desa dapat mengadakan kerjasama antar desa yang dilakukan sesuai kewenangannya untuk kepentingan desa dan diatur dengan Peraturan Bersama yang dilakukan Kepala Desa setelah mendapat persetujuan BPD dan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.
2. Desa dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga dan ditetapkan dalam peraturan bersama setelah mendapat persetujuan BPD dan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.
3. Untuk melakukan kerjasama dapat dibetuk Badan Kerjasama Desa :
a. Desa dengan desa, dalam satu kecamatan;
b. Desa dengan desa, lain Kecamatan;
c. Desa dengan pihak ketiga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2006.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD No.220.2015/NOREG 4.10/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Badan Permusyawaratan Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menetapkan kedudukan dan wewenang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hak, kewajiban dan larangan, pengisian dan pemberhentian anggota BPD, susunan, pengaturan tata tertib dan mekanisme kerja, keuangan dan administratif, keanggotaan BPD akibat pembentukan dan perubahan status Desa, tata cara menggali, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, hubungan kerja sama dengan Kepala Desa dan Lembaga Kemasyarakatan dan pelaporan administrasi keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2006 Nomor 31), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penghargaan bagi yang berprestasi diatur dengan peraturan Bupati.
- Ketentuan mengenai tata cara pengisian dan pemberhentian BPD akan diatur lebih lanjut dengan peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian keanggotaan BPD antarwaktu diatur dengan peraturan Bupati.
-
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 10 Tahun 2020
PERBUP Kab. Ogan Komering Ulu Timur No. 36 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 10 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan, Pelaksanaan, dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020
PERBUP Kab. Ogan Komering Ulu Timur No. 32 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 10 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan, Pelaksanaan dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020
Petunjuk teknis - penggunaan pelaksanaan penetapan - rincian dana desa
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2020/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan, Pelaksanaan, dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah :pasal 12 ayat (1) peraturan pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang dana des yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan pemerintah Nomor 8 tahun 2016
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 17 Tahun 2003;UU No 37 Tahun 2003;UU No 6 Tahun 2014;UU No 20 Tahun 2019;PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 11 Tahun 2019;PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No 8 Tahun 2016;Perpres No 78 Tahun 2019;Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan permendagari No 21 Tahun 2011;Permenkeu No 50 /PMK.07/2017 sebagimana telah diubah dengan Permenkeu 121/PMK.07/2018;Permenkeu No 199/PMK.07/2017;Permenkeu No 205/PMK.07/2019;Permenkeu No 61/PMK.07/2019;Perda No 5 Tahun 2019;Perbup No 33 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan dengan Perbup No 24 Tahun 2019;Perbup No 70 Tahun 2018;Perbup No 71 Tahun 2018
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Ketentuan Umum
Tujuan dan prinsip ,Penetapan rincian dana desa ,penyaluaran dan pencairan dana desa,pengunaan dana desa ,pengelolaan keuangan desa,pembinaan dan pengawasan ,saqnksi,kerugian negara,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2020.
58 hlm, Lampiran : 9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kab. Magetan Tahun 2016 No 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Desa di Kabupaten Magetan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 -tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Pernerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Urrdang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan perlu melakukan inventarisasi Desa yang ada di Daerah dan menetapkannya dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa Di Kabupaten Magetan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 [Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 1965 Nomor 19,, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201J. tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Urrdang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun '.2014
Nomor 6, Tam.bahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495):
5. Undang-Undang Nomor 23 Tabun 2014 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara tentang Republik
Indonesia Tahun '.2014 Nomor 244, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nom:or 55.87) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengao Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Repu.blik lndonesia Nomor 5679);
6. Peraturarr Pernerintah Nornor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun.
2014 tentang Desa [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pernerintah Nornor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Repµblik Indonesia Tanun 2015 Nomor 157, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5.717);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006
tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
8.- Peraturan Meriteri Dalarn Negeri Nomor 56 Tahun .2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan [Berita, Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1045);
Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan 207 (dua ratus tujuh] Desa yang terletak dalam cakupan 18 [delapan belas) wilayah Kecamatan di Daerah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2016.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kode Desa diatur dalam
Peraturan Bupati.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 28 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
PERDA ini mengatur tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa yakni Penghasilan dan/atau Tunjangan lainnya Kepala Desa dan Perangkat Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2007.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 10 Tahun 2019
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGERI DAN NEGERI ADMINISTRATIF
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2019/NO.429, TBD.2019, LL SETDA KAB. MALUKU TENGAH : 65 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Keuangan Negeri dan Negeri Administratif
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (6) dan (7), Pasal 28 ayat (5) dan (6), Pasal 31 ayat (2) dan (3)
Pasal 40 ayat · (3) dan Pasal 4'4 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraruran Bupati tentang Pengelolaan Keuangan Negeri dan Negeri Administratif. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Keuangan Negeri dan Negeri Administratif.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nornor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Norn.or 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 sebagimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 sebagimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Tengah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 1 Tahun 2006.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Negeri dan Negeri Administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2019.
Lampiran 149 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2020 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
Bahwa Untul Melaksanakan Ketentuan Pasal 81 ayat (4) dan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Perlu Menetapkan Peraturan Bupati Tentang Penghasilan Kepala Desa Dan Perangkat Desa
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Nomor 04 Tahun 2016
9. Peraturan Bupati Kabupaten Bengkulu Nomor 11 Tahun 2019
Berdasarkan Ketentuan Yang Mengenai Peraturan Bupati Tentang Enghasilan Kepala Desa Dan Perangkat Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2020.
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat