pencabutan-perda-desa
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2016 No.14/TLD No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan 7 (Tujuh) Peraturan Daerah yang Mengatur Desa
ABSTRAK: |
- bahwa ketentuan yang mengatur tentang Desa dan Pemerintahan Desa dalam Peraturan Daerah yang telah ada sebelumnya sudah tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu mencabutnya
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
SALINAN
Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : pencabutan 7 (tujuh) Perda yang mengatur desa
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2016.
- 5 hlm
|