Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2008

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 tahun 2006 Sumber Pendapatan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : perubahan atas Perda Kab Wonosobo No 10 tahun 2006

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 tahun 2006 Sumber Pendapatan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonosobo
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Wonosobo
Tanggal Penetapan
13 Februari 2008
Tanggal Pengundangan
30 April 2008
Tanggal Berlaku
30 April 2008
Sumber
LD Tahun 2008 No.13/TLD No.13
Subjek
DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Bidang
Halaman ini telah diakses 164 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Wonosobo No. 7 Tahun 2016 tentang Pencabutan 7 (Tujuh) Peraturan Daerah yang Mengatur Desa
    Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa
Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 tahun 2006 Sumber Pendapatan Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan