perubahan-perda-pendapatan desa
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 2008 No.13/TLD No.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 tahun 2006 Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK: |
- a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun
2006 tentang Sumber Pendapatan Desa, sudah tidak sesuai
dengan perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan
otonomi desa;
b. bahwa ketentuan mengenai penghasilan Kepala Desa dan
Perangkat Desa telah diatur tersendiri
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 10 tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 8 tahun 2005; UU No 33 Tahun 2004; PP No 58 Tahun 2005; PP No 72 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab Wonosobo No 10 tahun 2006; Perda Kab Wonosobo No 2 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : perubahan atas Perda Kab Wonosobo No 10 tahun 2006
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2008.
- 5 hlm
|